Pemdes Langse: Warga Lebih Mudah Lakukan Pengurusan Administrasi dengan TT-e

ILUSTRASI: Surat pengantar dari pemerintah desa Kabupaten Pati. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)
ILUSTRASI: Surat pengantar dari pemerintah desa Kabupaten Pati. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)

PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Pemerintah Desa (Pemdes) Langse, Kecamatan Margorejo, mengaku adanya Tanda Tangan elektronik (TT-e) permudah pelayanan pada berkas kependudukan.

Jasmadi, selaku Seksi Pelayanan Desa Langse menjelaskan, dengan penerapan teknologi ini warga tidak perlu lagi meminta pengesaha dari pemdes hingga Disdukcapil Pati.

“Dengan kemudahan seperti TT-e dan lainnya. Kami berharap, pelayanan berkas kependudukan semakin dekat dengan masyarakat,” ungkapnya kepada Lingkar.co belum lama ini.

Pihaknya juga menjelaskan, kebutuhan administrasi untuk warga setempat juga cukup banyak. “Misal pencetakan KK yang hilang dan lainnya,” bebernya.

Pada kesempatan yang sama, Kasi Kesra Desa Langse, Sukarjo menambahkan. Kebutuhan pelayanan pada warga setempat terkadang ada yang harus segera terpenuhi.

Baca juga:

Segera! Masuk Pasar Tradisional dan Warung Pakai PeduliLindungi

Misal untuk permohonan Akta Kematian. Misalnya ketika berkas kependudukan masyarakat ada yang rusak.

Png-20230831-120408-0000

Tentu untuk memperbarui atau mencetak blanko KTP yang rusak, warga tidak usah jauh-jauh ke kantor kecamatan atau Kantor Disdukcapil Pati.

“Biasanya warga yang mengajukan pembaharuan berkas kependudukan. Terburu-buru untuk mekai berkas kependudukan itu untuk mengurus administrasi tertentu,” bebernya.

Lakukan Pendekaatan pada Warga

Selain itu, dengan pendekatkan pelayanan berkas kependudukan kepada masyarkat, hal ini tentu akan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melakukan pembaharuan atau perubahan berkas kependudukan.

“Misal permohonan akta kematian dan lainnya,” imbuh Sukarjo.

Baca juga:
Vaksin Bukan Syarat Utama, Legislator: Pati Harus Berani Mulai PTM

Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono menambahkan, pemerintah akan terus melakukan inovasi dalam pelayanan berkas kependudukan agar berjalan lebih cepat dan sesuai dengan regulasi.

Ketika masyarakat tidak sempat datang ke Kantor Disdukcapil Pati atau kantor kecamatan setempat, permohonan berkas kependudukan tersebut bisa berlangsung secara online.

Pihaknya juga menambahkan, Anjugan Dukcapil Mandiri merupakan alat yang berguna untuk mencetak dokumen administrasi kependudukan.

“Dokumen yang dapat tercetak melalui alat ini antara lain, KK, KTP elektronik, KIA, Akta Kelahiran dan Akta Kematian,” tutupnya.

Penulis: Ibnu Muntaha

Editor: Galuh Sekar Kinanthi

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *