Pemdes Terkendala Pendataan Penduduk pada Perumahan Tak Berijin

MENUNGGU : Warga Desa Muktiharjo saat meminta pengesahan kepada Kepala Desa pada surat pengantar yang diterbitkan oleh pemerintah desa setempat. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)
MENUNGGU : Warga Desa Muktiharjo saat meminta pengesahan kepada Kepala Desa pada surat pengantar yang diterbitkan oleh pemerintah desa setempat. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)

PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Pemerintah Desa (pemdes) Muktiharjo, Kecamatan Margorejo menemui kendala terkait pendataan penduduk pada perumahan yang tidak berijin.

Terlebih biasanya, warga enggan untuk melaporkan status kependudukannya ketika sudah menempati perumahan yang dibelinya.

Kepala Desa Muktiharjo, Suwarto mengaku temui persoalan terkait adanya perumahan. Sebab kebanyakan pengembang tidak memiliki ijin untuk penyediaan rumah hunian pada perumahan.

Sehingga hal tersebut menjadi persoalan baru bagi desa. Karena dengan tidak adanya ijin yang lengkap, tentu pemerintah desa kesulitan untuk melakukan pendataan kependudukan.

Baca juga:
10 Ribu KIA Telah Terdistribusi di Kecamatan Batangan

“Sampai saat ini, kebanyakan perumahan yang ada seperti RT 04/RW 01, RT 05, RT 09 dan lainnya bisa dikelola dengan baik,” bebernya.

Harapannya, ketika warga bermukim di perumahan segera melapor kepihak desa ataupun melakukan perubahan data kependudukan.

Sehingga ketika ada pelimpahan area dari pengembang kepada Pemdes Muktiharjo, pemdes tidak akan kebingungan terkait data para penduduk yang bermukim pada perumahan.

“Sebab kami akan melayani warga yang memang sudah memiliki berkas kependudukan dan terdata menjadi warga Desa Muktiharjo,” himbaunya.

Tak Kunjung Melapor, Akibat Adanya Perbedaan Pola Pikir Pendatang

Dengan banyaknya pendatang, latar belakang, juga pola pikir yang berbeda, membuat mereka tidak segera memperbarui data kependudukan. Hal ini tentunya yang akan mempersulit pemdes Muktiharjo untuk berkoordinasi dengan warga baru.

Baca juga:
Ubah Data Kependudukan, Tingkat Kesadaran Warga Desa Raci Meningkat

“Dulu pernah ada persoalan, warga Puri dengan warga Karaban. Kebetulan melibatkan warga yang bermukim di Desa Muktiharjo. Karena warga yang bersangkutan bukan warga kami, sehingga kami minta agar persoalan tersebut di selesaikan di kepolisian,” tegasnya.

Hal ini bermaksud, agar warga yang bermukim juga tertib administrasi dan bermasyarakat dengan penduduk desa yang lain.

Dalam hal ini sebenarnya pemerintah telah memiliki program pendataan SDGs (Sustainable Development Goals).

“Upaya ini bermaksud untuk memetakan kondisi demografi desa untuk melakukan kolektif data penduduk yang ada di suatu desa,” terang Suwarto.

Baca juga:
Gubernur Jatim Minta Maaf Soal Penanganan Covid-19

Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono menghimbau kepada pemdes trkait untuk melakukan pendataan terhadap warga pendatang.

“Ketika memang mengganggu, pihak desa bisa melaporkan kepada kepolisian setempat ataupun pihak kecamatan untuk di tindak lanjuti,” ucapnya.

Terkait warga perumahan, pihaknya berharap agar segera menyesuaikan berkas kependudukan dari tempat tinggal lama dengan yang saat ini mereka tempati.

Ketika terjadi suatu hal, warga perumahan tentu akan dengan mudah meminta bantuan kepada pemdes setempat.

“Kami harap, warga perumahan tetap bisa membaur dengan warga asli. Sebab dengan demikian, tentu warga perumahan juga akan lebih nyaman dalam kehidupan bermasyarakat,” tutupnya.

Penulis: Ibnu Muntaha

Editor: Galuh Sekar Kinanthi