PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – data kependudukan warga yang telah meninggal, masih tercatat pada data kependudukan, akibat dari Minimnya tingkat kesadaran masyarakat Desa Widorokandang, Kecamatan Pati untuk mengurus Akta Kematian.
Menurut Kasi Pemerintahan Desa Widorokandang, Nasirin menjelaskan, masyarakat setempat masih acuh untuk melakukan permohonan Akta Kematian ketika ada anggota keluarga yang meninggal.
Sehingga, ketika masyarakat ingin melakukan pengurusan berkas seperti penggantian nama sertivikat tanah.
Masyarakat harus kesulitan untuk menyelaraskan data kependudukan terlebih dahulu dan melakukan permohonan Akta Kematian.
“Misal ketika akan melakukan perubahan nama pada sertifikat tanah sedangkan pemilik tanah sudah meninggal. Baru melakukan pengurusan Akta Kematian,” imbuhnya.
Selain hal itu lanjutnya, tidak tertibnya masyarakat untuk segera melakukan pengurusan Akta Kematian.
Baca juga:
Arsip Berkas Kependudukan Sangat Penting Bagi Pemdes Plumbungan
Juga akibatkan data kependudukan warga yang telah meninggal masih tercatat pada berkas kependudukan.
“Biasanya nama keluarga yang sudah meninggal. Masih ada pada KK,” terangnya.
Urus Akta Kematian Berjarak
Kasi Pelayanan Desa Widorokandang, Dulhakim juga mengatakan, masyarakat setempat baru melakukan pengurusan akta kematian setelah beberapa waktu hingga beberapa tahun kemudian setelah kematian keluarga yang meninggal.
“Padahal jarak antara Desa Widorokandang dengan Kantor Disdukcapil juga dekat hanya beberapa menit perjalanan sudah sampai,” ucapnya.
Masyarakat setempat juga masih menganggap remeh adanya Akta Kematian. Meski demikian, Pemdes Widorokandang tetap melakukan pencatatan jumlah dan data warga yang meninggal.
Baca juga:
KPK: Lowongan Koruptor Sebagai Penyuluh Antikorupsi, Hoaks!
“Sehingga, data masyarakat setempat yang sudah meninggal masih tetap ada pada data kependudukan. Sebab ketika pemdes mengingatkan, warga tidak begitu merespon,” jelasnya.
Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono berharap agar masyarakat aktif dalam melakukan pelaporan ketika ada perubahan elemen data berkas kependudukan.
Sebab hal ini penting untuk pemerintah terkait pencatatan jumlah data penduduk yang lebih baik lagi.
“Sebab banyak instansi pemerintahan dan swasta yang memanfaatkan berkas kependudukan untuk berbagaihal,” himbaunya.
Selain itu, ketika ada keterlambatan untuk pelaporan data kependudukan seperti ada kematian. Masyarakat akan kena denda administrasi.
“Denda administrasi untuk keterlambatan pengurusan berkas kependudukan saat ini masih berlaku,” tutupnya.
Baca juga:
Bea Cukai Grebek Pabrik Rokok Ilegal
Penulis: Ibnu Muntaha
Editor: Galuh Sekar Kinanthi