Pemilu 2024, KPU Umumkan 9.917 DCT dan 668 Calon DPD

Konferensi Pers Penetapan DCT DPR RI dan DPD RI Pemilu 2024 di Media Centre KPU. Foto: dokumentasi

Lingkar.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengumumkan sebanyak 9.917 calon DPR RI dan untuk 668 calon DPD RI. Jumlah tersebut sudah tercatat sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024.

Pengumuman disampaikan melalui Konferensi Pers Penetapan DCT DPR RI dan DPD RI Pemilu 2024 di Media Centre KPU, Jumat (3/11/2023).

Ketua KPU Hasyim Asy’ari memimpin langsung siaran pers dengan didampingi anggota KPU August Mellaz, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno.

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

“Berdasarkan PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan PKPU 11/2023 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD, KPU menyusun dan menetapkan DCT pada 3 November 2023,” ujar Hasyim dilansir dari laman resmi KPU.

Hasyim lantas menjelaskan tahapan daftar calon hingga menjadi DCT, dimulai dari pengajuan dan pendaftaran oleh partai politik 1-14 Mei 2023.

Dia katakan, 18 partai politik peserta Pemilu mengajukan 10.323 bakal calon DPR. Kemudian pada waktu diumumkan dan ditetapkan menjadi DCS jumlahnya berkurang menjadi 10.185 calon.

Png-20230831-120408-0000

Ia lanjut menerangkan, usai dilakukan pencermatan, yang dinyatakan memenuhi syarat, DCS jumlahnya menjadi 9.919 calon. Dan menjadi 9.918 calon setelah melalui tahap masukan dan tanggapan masyarakat.

“Kemudian dari 9.918 itu setelah diverifikasi dan masuk DCT menjadi 9.917 calon (meliputi 18 parpol dan tersebar di 84 dapil),” jelas Hasyim.

Adapun review perjalanan DCT DPD, di bagian awal KPU memberikan akses Silon kepada bacalon DPD di 38 provinsi sebanyak 1.030 orang.

Dari jumlah tersebut, kata Hasyim, bacalon yang mengikuti penyerahan dukungan sebanyak 865 orang. Dan yang dinyatakan memenuhi syarat dukungan sebanyak 701 orang.

Dari jumlah tersebut, pada akhirnya yang mendaftarkan diri menjadi calon DPD pada 1-14 Mei sebanyak 683 orang. Namun setelah melalui proses verifikasi awal 113 orang dinyatakan memenuhi syarat, sementara 568 orang belum memenuhi syarat dan 2 orang tidak memenuhi syarat.

“Setelah melalui syarat perbaikan pada verifikasi akhir yang memenuhi syarat 675 orang, dan tidak memenuhi syarat 8 orang,” paparnya.

Setelah masuk DCS, Hasyim lanjut menjelaskan, satu orang mengundurkan diri sehingga jumlahnya menjadi 674 orang dan dalam proses dari DCS menuju DCT kembali 4 orang mengundurkan diri, 1 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat pada masa tanggapan masyarakat, dan 1 orang lainnya tidak memenuhi syarat terkait syarat jeda 5 tahun.

“Total DCT DPD 668 orang, dengan rincian laki-laki 585 orang dan perempuan 133 orang,” lanjutnya.

Hasyim selanjutnya menyampaikan, informasi terkait pengumuman dan penetapan DCT kepada masyarkat luas dengan berbagai publikasi, di antaranya adalah dapat diakses melalui website KPU yaitu melalui link infopemilu.kpu.go.id.

Sebagai informasi, pengumuman dan penetapan DCT dilakukan serentak di tiap tingkatan, seperti untuk DPRD Provinsi pengumuman dan penetapan dilakukan KPU Provinsi sementara untuk DPRD Kabupaten/Kota pengumuman dan penetapan dilakukan KPU Kabupaten/Kota.

Dalam kesempatan itu, August Mellaz menambahkan, dari 18 partai politik yang mengajukan DCT DPR, terdapat 11 partai mengajukan penuh calon DPR dalam DCT yakni 580 orang (sesuai jumlah kursi DPR). Sedangkan 7 partai mengajukan calon DPR kurang dari 580 orang.

Adapun Mochammad Afifuddin menyampaikan, pascapengumuman DCT ini, para pihak yang menyoal penetapan DCT dapat mengajukan sengketa ke Bawaslu di 3 hari kerja, 6-8 November 2023.

Adapun proses penyelesaian sengketa selama 12 hari, dengan sebelumnya dilakukan mediasi. (*)

Penulis: Ahmad Rifqi Hidayat

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *