Lingkar.co – Pemerintah Kabupaten Bangli, Bali, mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) agar menjaga kedisiplinan kerja karena pelanggaran kehadiran tanpa alasan yang sah dapat berujung pada sanksi berat hingga pemecatan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bangli I Dewa Bagus Riana Putra menegaskan bahwa disiplin kerja bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan dasar utama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Kedisiplinan bukan sekadar kewajiban formalitas, melainkan pondasi utama dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” kata Riana Putra dalam siaran pers di Bangli, Bali, Jumat (22/5/2026).
Ia meminta seluruh ASN memahami serta mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Menurutnya, aturan tersebut tidak hanya mengatur sanksi disiplin, tetapi juga menjadi pedoman pembinaan dan pengawasan agar kinerja ASN tetap sesuai ketentuan.
Sementara itu, Inspektur Kabupaten Bangli Jero Penyarikan A. Widata menjelaskan sejumlah poin penting dalam PP Nomor 94 Tahun 2021, termasuk kewajiban menjaga netralitas ASN dalam kehidupan politik.
Ia juga memaparkan klasifikasi hukuman disiplin, mulai dari kategori ringan, sedang, hingga berat.
Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian ialah sanksi pemberhentian bagi ASN yang terbukti tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara akumulatif.
Jero menegaskan bahwa atasan langsung memiliki kewajiban untuk menjatuhkan sanksi kepada bawahan yang melakukan pelanggaran disiplin.
“Jika atasan membiarkan pelanggaran terjadi, maka atasan tersebut juga akan dijatuhi sanksi,” katanya.
Adapun bentuk hukuman disiplin ringan meliputi teguran hingga pernyataan tidak puas. Untuk kategori sedang, ASN dapat dikenai pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen. Sementara hukuman berat dapat berupa penurunan jabatan hingga pemberhentian sebagai pegawai negeri sipil.
Ia juga meminta seluruh perangkat daerah meningkatkan sosialisasi aturan, memperkuat pembinaan berkelanjutan, memperketat pengawasan, serta menegakkan sanksi secara adil dan transparan.
“Secara khusus, saya ingatkan terkait pelanggaran kehadiran. Akumulasi tidak kerja dalam satu tahun akan menentukan sanksi. Jangan meremehkan hal ini karena tidak hadir berturut-turut selama 10 hari kerja tanpa izin akan langsung dihentikan pembayaran gajinya mulai bulan berikutnya,” ujarnya.
Penulis: Putri Septina












