KARANGANYAR, Lingkar.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar, Jawa Tengah mengimbau masyarakat tidak menggelar takbir keliling guna menghindari adanya kerumunan.
Pernyataan itu disampaikan Bupati Karanganyar Juliyatmono usai rapat persiapan salat Idul Fitri 1442 hijriah di ruang Podang I Setda Karanganyar, Jumat (7/5/2021).
Bupati menyampaikan, tradisi takbir keliling tahun lalu tidak digelar karena adanya pandemi Covid-19. Bupati mengimbau supaya masyarakat juga tidak menggelar takbir keliling pada lebaran 1442 hijriyah tahun ini.
Baca Juga:
Takbir Keliling Dilarang, Pemkab Pati Perbolehkan Takbir di Masjid
“Masyarakat tetap boleh menggelar takbiran di masjid atau mushala dengan jumlah terbatas. Semuanya di masjid, kita sudah punya banpol di kecamatan-kecamatan. Biasanya mereka terus keliling,” kata Bupati.
Dalam surat edaran Kemenag Nomor 7 Tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan salat Idul Fitri tahun 1442 H/2021 di saat pandemi Covid sudah diatur terkait pelaksanaan malam takbiran di masjid/ mushola seperti 10 persen dari kapasitas masjid an mushola dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Baca Juga:
Dampak Pandemi, Pedagang Batik Pekalongan Kurangi Karyawan hingga Tutup Toko
Kepala Kantor Kemenag Karanganyar Wiharso mengatakan, acara takbir keliling terpaksa tidak dapat dilakukan terlebih dahulu guna menghindari adanya kerumunan.
“Malam takbiran masih dapat berlangsung di masjid dengan jumlah terbatas. Kalau keliling kan berpotensi menimbulkan kerumunan,” kata Wiharso.(jok/lut)