Pemkab Kudus Minta Seluruh Elemen Bantu Berantas Rokok Ilegal

SOSIALISASI : Sosialisasi Perundang-undangan Cukai Yang Berlangsung Di Desa Pasuruhan Lor
SOSIALISASI : Sosialisasi Perundang-undangan Cukai Yang Berlangsung Di Desa Pasuruhan Lor


KUDUS,Lingkar.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus bersama Forkopimda dan Bea Cukai Kudus terus menggencarkan pemberantasan rokok illegal. Hal itu berjalan melalui sosialisasi perundang-undangan di bidang cukai.

Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma mengatakan fungsi kepolisian pemerintahan negara meliputi bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

“Dalam bidang penegakan hukum, salah satunya dengan ikut serta dalam sosialisasi perundang-undangan di bidang cukai untuk mendukung pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Kudus,” katanya.

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

Dalam bidang cukai, wewenang penyidik Polri yaitu dengan menerima laporan atau pengaduan, lalu berlanjut dengan tindakan pertama TPTKO, menyuruh berhenti seseorang dan melakukan KAP HAN.

Setelah itu, penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan juga mengambil sidik jari dan potret seseorang.

“Akan tetapi, untuk penindakan bidang cukai saat ini di lakukan oleh Kantor Bea Cukai Kudus. Dalam hal penindakan, kami hanya membantu memberikan informasi,” tuturnya.

Png-20230831-120408-0000

Bantuan yang Polri berikan, meliputi bantuan teknis, bantuan taktis, bantuan pengerahan kekuatan, dan bantuan upaya paksa.

“Bantuan upaya paksa sendiri meliputi penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan,” jelasnya.

Dalam bidang cukai, AKBP Aditya menghimbau para masyarakat untuk tidak mengkonsumsi rokok ilegal dan patuh terhadap aturan yang ada.

“Karena setiap yang melanggar aturan pasti akan dikenai sanksi ataupun denda. Jadi, kami harap masyarakat sadar dan bisa patuh terhadap aturan,” tutupnya.

Lingkar News Network

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *