Bahas Perbup Minol, Pemkab Pati Targetkan 2024 Bisa Diterapkan

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati Hadi Santosa. Foto: Miftahus Salam

Lingkar.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati saat ini sedang membahas Peraturan Bupati (Perbup) tentang Minuman Beralkohol (Minol).

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati Hadi Santoso mengatakan perbup ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Pati Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

“(Saat ini, Red) kami sedang mengolahnya bersama dengan dinas dan instansi terkait. Antara lain dari Satpol PP, kemudian dari Bagian Hukum Setda Pati, kepolisian dan juga beberapa dinas yang memang terkait dengan peredaran minuman beralkohol ini,” kata Hadi Santoso saat dikonfirmasi awak media Lingkar, Selasa (26/12/2023).

Pihaknya berharap dalam waktu dekat perbup ini sudah jadi, sehingga bisa segera digunakan untuk pengawasan dan pemantauan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Pati.

Ditanya soal target, dirinya menyebut pada triwulan pertama tahun 2024 Perbup tentang Minuman Beralkohol ini diharapkan sudah jadi.

“Mungkin triwulan pertama tahun depan 2024. Semoga bisa jadi dan bisa diundangkan,” harapnya.

Png-20230831-120408-0000

Dirinya juga mengaku selama proses pembahasan tidak ada kendala. Hanya saja, katanya, perbup yang dibuat harus betul-betul disesuaikan dengan aturan dan kondisi yang ada.

“Sebenarnya tidak ada kendala. Cuma kita ingin menyesuaikan dengan perda yang baru, kemudian dengan situasi dan kondisi serta aturan-aturan di atas,” ujarnya.

Kendati demikian, dirinya menyayangkan perizinan minuman beralkohol saat ini sangat mudah.

“Saya sayangkan perizinan di pengecer dan pedagang minol ini mudah. Tapi, karena ada Perda yang mengatur itu sendiri, maka harus sesuai dengan perda itu,” pungkasnya. (*)

Penulis: Miftahus Salam
Editor: Ahmad Rifqi Hidayat

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *