Penganiayaan Berujung Kematian di Karanganyar, Polres Bongkar Makam Korban

DIJAGA: Suasana pembongkaran makam korban di TPU Brongkol, Desa Kwangsan Kecamatan Jumapolo, Kabupaten Karanganyar, Kamis (27/5/2021). (PUJOKO/LINGKAR)
DIJAGA: Suasana pembongkaran makam korban di TPU Brongkol, Desa Kwangsan Kecamatan Jumapolo, Kabupaten Karanganyar, Kamis (27/5/2021). (PUJOKO/LINGKAR)

“Korban maupun kedua tersangka sama-sama dari perguruan silat. Sejauh ini kami tidak menemukan alat. Tersangka dan saksi juga tidak mengakui menggunakan alat untuk menganiaya korban,” kata Kasatreskrim.

Polisi Periksa Enam Saksi dan Tetapkan Empat Tersangka

Terkait kasus penganiayaan ini, kepolisian telah memeriksa enam saksi dan menetapkan empat tersangka. Empat tersangka yang merupakan rekan korban yakni AH, RW, AI dan MF.

Baca Juga:
Tak Diberi Jatah Sebulan, Jadi Motif Pemerkosaan Hingga Pembunuhan Siswi di Kudus

Di sisi lain, polirsi telah mengamankan beberapa barang bukti seperti motor korban dan tersangka. Kemudian, kain pel dan mobil untuk menyimpan jenazah korban sebelum membuang jenazah korban ke bawah Jembatan Tugu wilayah Jumantono.

Sebelumnya, warga sekitar yang melintas menemukan jenazah Ridwan di sekitar Jembatan Tugu pada Senin (17/5/2021) pagi. Di sekitar lokasi, sepeda motor korban tertelungkup di bawah jembatan.

Usai dievakuasi dan dibawa ke RSUD Karanganyar untuk pemeriksaan awal, jenazah langsung dibawa ke rumah duka untuk dimakamkan di TPU Brongkol.

Semula pihak keluarga tidak berkenan proses autopsi lantaran menduga Ridwan merupakan korban kecelakaan tunggal. “Otopsi ini tidak harus meminta ijin keluarga. Bisa dilakukan atas nama negara,” kata Kasatreskrim.(jok/lut)