JAKARTA, Lingkar.co – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, menerbitkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2021.
Standar penilaian dalam bentuk nilai ambang batas atau passing grade dalam seleksi pegawai negeri sipil (PNS) diperlukan untuk menjamin terpenuhinya kompetensi dasar setiap PNS.
Nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar (SKD) merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi calon PNS.
Berikut Nilai Ambang Batas Skd
Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur, Kementerian PANRB, Katmoko Ari Sambodo, mengatakan para pelamar yang mendaftar pada penetapan kebutuhan umum harus memenuhi passing grade 65 untuk tes wawasan kebangsaan (TWK).
Kemudian, 80 untuk tes intelegensia umum (TIU), dan 166 untuk tes karakteristik pribadi (TKP).
Baca juga:
Kemenkes Sebut Angka Kematian Jateng Tinggi, Ini Kata Ganjar
“Passing grade TKP tahun ini meningkat dari passing grade tahun sebelumnya, yaitu 126,” ujarnya, dalam laman Kementerian PANRB, Jumat (30/07/2021).
Ia menjelaskan, perubahan nilai ambang batas terjadi karena tahun ini terdapat penambahan butir soal pada TKP yang semula 35 menjadi 45 soal.
Sementara, jumlah soal TWK sama dengan tahun sebelumnya yaitu 30 soal dan TIU 35 soal.
“Jadi secara nilai mutlaknya, passing grade-nya kita naikkan. Namun jika kita lihat dari penambahan jumlah sepuluh butir soal, maka secara proporsi ada kenaikan tapi hanya sedikit dibandingkan tahun 2019,” jelasnya.
Namun, Ari mengatakan, bahwa ketentuan nilai ambang batas ini di kecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus.
Adanya Pengecualian Jabatan
Adapun bagi putra/putri lulusan terbaik berpredikat (cumlaude) dan diaspora, nilai kumulatif SKD paling rendah adalah 311 dan nilai TIU paling rendah 85.
Bagi penyandang disabilitas harus mencapai nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dengan TIU paling rendah 60.
Sementara, bagi putra/putri Papua dan Papua Barat harus mencapai nilai kumulatif paling rendah 286 dan TIU paling rendah 60.
Pengecualian lainnya kata Ari, juga untuk jabatan-jabatan tertentu pada penetapan kebutuhan umum.
Pada jabatan Dokter, Dokter Spesialis, Dokter Gigi, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Pendidik Klinis, di tetapkan nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 80.
Pengecualian untuk jabatan lain, adalah ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api. Pada jabatan tersebut nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU 70.
Baca juga:
Ketua DPR RI: Fasilitas Hotel Isoman Anggota DPR Tidak Perlu
Baca selanjutnya….