PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Sebagai upaya tertib administrasi, Pemerintah Desa (Pemdes) Bumiayu wajibkan warga urus berkas kependudukan secara runtut.
Suparyo, selaku perangkat desa setempat menjelaskan, mayaroitas warganya tidak runtut dalam pengurusan berkas kependudukan.
“Hal itu biasanya berawal saat warga yang bersangkutan merantau ke luar daerah dalam waktu yang lama,” ujarnya.
Bahkan warga tersebut lanjutnya, sudah terlanjur melakukan validasi di wilayah rantau mereka masing-masing.
“Pernah ada kejadian warga setempat ingin kembali ke kampung halaman dari tempat perantauan karena usia sudah lanjut,” ungkap Suparyo.
Masyarakat Acuh, Berkas Kependudukan Tidak Sesuai
Persoalan muncul ketika sang anak ingin melakukan pengurusan berkas pindah pada orang tersebut. Sebab antara data kependudukan pada akta kelahiran dengan KTP tidak sesuai.
“Sehingga, ketika warga tersebut ingin kembali ke Pati. Kesulitan dalam melakukan perubahan berkas kependudukan,” jelasnya.
Kendala itu lanjutnya, akibat warga yang bersangkutan tidak memperdulikan elemen data kependudukan saat adanya perekaman KTP elektronik secara masal.
Baca juga:
Akses Jalan ke Kampung Tambakrejo, Jadi Prioritas Pembangunan Tahun 2022
Sehingga ada elemen data kependudukan seperti nama ataupun tanggal kelahiran yang tidak sama.
“Padahal sekarang ini, semua berkas kependudukan mulai dari akta kelahiran hingga KK dan KTP harus sesuai,” terangnya.
Menurutnya, ketika ada perbedaan, tentu masyarakat akan temui kendala ketika akan melakukan perubahan berkas kependudukan.
Kondisi demikian lanjutnya, memang sering terjadi pada masyarakat yang usianya sudah lanjut.
Sebab kebanyakan dari mereka, enggan untuk melakukan pengurusan data kependudukan karena alasan usia.
“Terkadang, berkas kependudukan yang terdahulu masih ada tetapi tidak sesuai. Sehingga warga yang bersangkutan harus mengurus semua berkas kependudukan dari awal,” bebernya.
Lakukan Penyelarasan Berkas Kependudukan
Menanggapi hal itu, Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono menghimbau agar masyarakat Kabupaten Pati, terlebih untuk yang ada pada wilayah rantau, untuk melakukan penyelarasan berkas kependudukan.
“Saat ini masyarakat sangat membutuhkan berkas kependudukan untuk berbagai hal dan elemen data pada berkas kependudukan juga harus sesuai. Ketika tidak sesuai, tentu permohonan akan tertolak oleh sistem,” paparnya.
Jangan sampai lanjutnya, baru melakukan pengajuan permohonan perubahan data kependudukan ketika butuh. Sebab ketika pebngurusannya segera, tentu pemrosesan pengajuan akan lebih lama.
Sebab dalam hal ini, pihaknya mengaku harus melakukan pengajuan untuk perubahan data terlebih dahulu secara daring.
“Dan proses tersebut juga tergantung dari kondisi jaringan, karena data pemohon akan mengalami pencocokan data pada sistem,” tutupnya.
Penulis: Ibnu Muntaha
Editor: Galuh Sekar Kinanthi