Perhatikan, Orang dengan Gejala Ini Tidak Boleh Menerima Vaksin Covid-19

Ilustrasi vaksin Covid-19. (DOK. LINGKAR.CO)
Ilustrasi vaksin Covid-19. (DOK. LINGKAR.CO)

SEMARANG, Lingkar.co– Pemerintah telah mencanangkan vaksinasi dalam rangka penanganan dan pengendalian covid-19. Bahkan, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menjadi orang pertama yang menerima suntik vaksin covid-19 Sinovac pada Rabu (13/1/2021).

Di Jawa Tengah (Jateng) vaksinasi juga sudah mulai pemberlakuan pada Kamis (14/1/2021). Dengan orang petama yang menerima suntikan vaksin adalah Gubernur Ganjar Pranowo. Di hari yang sama, sejumlah daerah di Jateng juga mulai melakukan vaksinasi, seperti di Surakarta.

Kendati begitu, ada sejumlah orang yang tidak boleh mendapat suntikan vaksin tersebut. Hal itu Berdasarkan Keputusan Direktur Jendral Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/ 1 /2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

Sebelum penyuntikan vaksin Covid-19, petugas akan melakukan skrining calon penerima vaksin.

Apabila Apabila berdasarkan pengukuran suhu tubuh calon penerima vaksin sedang demam (≥ 37,5 0C), vaksinasi ditunda sampai pasien sembuh dan terbukti bukan menderita COVID-19 dan dilakukan skrining ulang pada saat kunjungan berikutnya.

Kemudian, apabila berdasarkan pengukuran tekanan darah lebih dari 140/90, maka vaksinasi tidak dapat menerima vaksin.

Selain itu, orang-orang dengan kriteria berikut di bawah ini juga tidak boleh mendapat vaksi :

Png-20230831-120408-0000

  1. Pernah terkonfirmasi menderita Covid-19.
  2. Sedang hamil atau menyusui.
  3. Ada anggota keluarga serumah yang kontak erat/suspek/konfirmasi/sedang dalam perawatan karena penyakit COVID-19.
  4. Memiliki riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak napas, bengkak dan kemerahan setelah divaksinasi COVID-19 sebelumnya.
  5. Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah.
  6. Menderita penyakit jantung (gagal jantung/penyakit jantung coroner).
  7. Memiliki penyakit Autoimun Sistemik (SLE/Lupus, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya).
  8. Menderita penyakit ginjal? (penyakit ginjal kronis/sedang menjalani hemodialysis/dialysis peritoneal/transplantasi ginjal/sindroma nefrotik dengan kortikosteroid).
  9. Menderita penyakit Reumatik Autoimun/Rhematoid Arthritis.
  10. Mempunyai penyakit saluran pencernaan kronis.
  11. Menderita penyakit Hipertiroid/hipotiroid karena autoimun.
  12. Menderita penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais/defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfuse.

Sementera itu, juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 (virus Corona ) Wiku Adisasmito memastikan, kelompok masyarakat yang akan mendapatkan vaksin adalah yang belum pernah terpapar Corona.

Wiku mengatakan, penyitas Covid-19 atau orang yang pernah terpapar Corona tidak akan menerima vaksin dulu. Sehingga menteri-menteri maupun kepala daerah yang pernah terpapar Covid-19 tidak akan menerima vaksinasi.

“Untuk orang yang sudah terpapar Covid-19 sementara tidak menerima vaksin dulu. Prioritas vaksin untuk sementara ini untuk orang-orang yang belum pernah terpapar,” kata Wiku dalam konferensi persnya, Selasa (12/1).(ara/lut)

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *