Permohonan Berkas Secara Mandiri Bagian dari Edukasi kepada Masyarakat

ILUSTRASI: Perangkat Desa Sinoman, sedang melakukan pemeriksaan berkas permohonan kependukan pada aplikasi Tarjilu Okke kemarin. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)
ILUSTRASI: Perangkat Desa Sinoman, sedang melakukan pemeriksaan berkas permohonan kependukan pada aplikasi Tarjilu Okke kemarin. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)

PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Pemerintah Desa (Pemdes) Sinoman, Kecamatan Pati, menghimbau warganya untuk melakukan permohonan berkas kependudukan secara mandiri.

Menurut Carik Desa Sinoman, Suwandi menuturkan, hal ini merupakan bagian dari edukasi kepada masyarakat agar mau dan tahu cara melakukan permohonan berkas kependudukan.

“Ketika perangkat desa terus membantu pengajuan permohonan, tentu warga juga tidak akan tahu cara pengajuannya,” terangnya kepada lingkar.co kemarin.

Selain edukasi lanjut Suwandi, kondisi masyarakat saat ini cenderung lebih baik daripada jaman dahulu.

Bahkan masyarakat saat ini sudah memiliki kendaraan sendiri dan kondisi perekonomian masyarakat setempat juga lebih baik.

 “Tentu ketika kami membantu, akan membuat warga tidak mau tahu akan kebutuhan mereka,” jelasnya.

Pelayanan Hampir 24 Jam

Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat, Pemdes Sinoman juga melayani kebutuhan administrasi warga setempat selama hampir 24 jam.

Baca juga:
Isu Presiden Tiga Periode, Pengamat Politik: Berpotensi Membawa Korupsi yang Luar Biasa

Hal ini tentunya termasuk pelayanan surat pengantar dari desa, untuk kebutuhan permohonan berkas kependudukan.

“Asal, warga sudah meminta surat pengantar dari RT setempat akan kami layani. Selain itu, ini adalah bukti komitmen pemdes untuk melayani warga,” ungkapnya.

Ketika ada pindah datang atau perubahan data kependudukan. Pemdes Sinoman juga menyarankan agar warga melakukan permohonan secara mandiri.

 “Kami ingin keluarga baru atau masyarakat yang baru menikah, juga mendapat pembelajaran terkait prosedur untuk melakukan permohonan berkas kependudukan,” ucapnya.

Mobilitas Bukan Kendala Saat Ini

Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono menyambut baik akan inisiatif pemdes yang mau melayani masyarakat dan mengarahkannya untuk melakukan permohonan berkas kependudukan secara mandiri.

Hal ini karena terkait mobilitas atau jarak tempuh, saat ini sudah tidak menjadi kendala masyarakat.

Selain itu, permohonan berkas kependudukan juga bertujuan untuk melindungi data kependudukan masyarakat agar tidak ada penyalah gunaan.

Baca juga:
Gus Yasin Minta Pembaruan Data Kemiskinan, Galakkan Program Satu Desa Binaan Satu OPD

“Masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya lebih untuk permohonan berkas kependudukan, karena pelayanannya gratis tanpa ada biaya,” terangnya.

“Kecuali ketika ada keterlambatan, masyarakat tetap harus membayar denda administrasi yang akan masuk pada kas daerah,” tutupnya.

Penulis: Ibnu Muntaha

Editor: Galuh Sekar Kinanthi