Lingkar.co – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Tengah mengkhawatirkan potensi kekosongan tenaga pengajar secara besar-besaran di sekolah negeri menyusul terbitnya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang melarang tenaga honorer atau guru non-ASN mengajar mulai 1 Januari 2027.
Ketua PGRI Jawa Tengah, Muhdi, menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius apabila diterapkan tanpa persiapan yang matang, terutama karena banyak daerah masih bergantung pada tenaga honorer untuk menutupi kekurangan guru ASN.
“Karena faktanya di Jateng saja, kekurangan guru masih ditutup dengan guru honorer atau guru pengganti atau apalah namanya sekarang itu. Jumlahnya juga sangat besar,” kata Muhdi saat dikonfirmasi, Jumat (22/05/2026).
Berdasarkan data PGRI Jawa Tengah, saat ini terdapat sekitar 1.814 guru non-ASN yang mengajar di tingkat SMA, SMK, dan SLB negeri di wilayah tersebut. Jumlah itu belum termasuk tenaga pengajar non-ASN di jenjang SD dan SMP.
Muhdi mengungkapkan kondisi serupa ditemukan di berbagai daerah. Saat berkunjung ke Kabupaten Banyumas, misalnya, ia mencatat terdapat lebih dari 1.000 guru non-ASN di tingkat SD hingga SMA, sementara sekitar 500 guru ASN di daerah itu memasuki masa pensiun setiap tahun.
Di Kabupaten Batang, jumlah guru non-ASN disebut mencapai sekitar 800 orang. Sementara di Kota Solo dan Kabupaten Karanganyar masing-masing terdapat lebih dari 300 guru non-ASN.
Menurutnya, apabila seluruh guru honorer diberhentikan secara bersamaan pada 2027 tanpa adanya pengganti berstatus ASN, proses belajar mengajar di sekolah negeri dikhawatirkan terganggu.
“Kalau mau ambil hitungan kasar, tiap daerah bisa sekitar 500-an guru non-ASN. Ini hitungan untuk yang SD dan SMP. Kalau ditambah SMA, bisa lebih angkanya,” ungkap dia.
Karena itu, PGRI Jawa Tengah mendesak pemerintah pusat segera melakukan pemetaan kebutuhan guru secara menyeluruh sebelum kebijakan tersebut diberlakukan.
Muhdi menilai solusi paling realistis adalah mengangkat guru honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN) agar kebutuhan tenaga pengajar di sekolah tetap terpenuhi.
Namun demikian, ia menegaskan pengangkatan tersebut sebaiknya dilakukan melalui skema Pegawai Negeri Sipil (PNS), bukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Dibuka seluas-luasnya agar daerah, provinsi mengusulkan guru-guru honorer untuk berproses di situ. Tapi yang tidak kalah penting, statusnya ASN, jangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” ujarnya.
Menurut Muhdi, skema PPPK berpotensi menjadi beban bagi pemerintah daerah karena pembiayaan gaji dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sementara banyak daerah tengah menghadapi keterbatasan anggaran akibat efisiensi dan pengurangan dana transfer pusat.
“Keterbatasan anggaran pasti membuat daerah menolak. Lain cerita kalau status ASN, tidak akan ada perdebatan,” jelasnya.
Penulis: Putri Septina












