Pilkada Grobogan, PDIP Inginkan Calon Tunggal

Ketua DPC PDIP Grobogan Sri Sumarni. Foto: Istimewa.
Ketua DPC PDIP Grobogan Sri Sumarni. Foto: Istimewa.

Lingkar.co – DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Grobogan menginginkan calon tunggal alias melawan kotak kosong pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ketua DPC PDIP Grobogan Sri Sumarni, Kamis (30/5) mengatakan bahwa Pilkada Grobogan 2024 sangat berpotensi terjadi calon tunggal, mengingat partainya merupakan partai pemenang.

Di mana pada Pemilu 2024, katanya, PDIP meraih 17 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Grobogan. Hal ini membuat PDIP dapat bertarung pada Pilkada 2024 tanpa harus berkoalisi.

Meski demikian, pihaknya berambisi membangun koalisi besar, sehingga harapan menciptakan calon tunggal dapat terwujud.

“Kalau koalisinya makin banyak mungkin bisa juga begitu (lawan kotak kosong, Red),” katanya.

Oleh karena itu, saat ini pihaknya terus melakukan penjajakan ke seluruh partai politik (parpol) yang ada di Kabupaten Grobogan.

“Hampir semua parpol menyambut baik, karena saya visi misinya jelas,” ujarnya.

Ia menyebutkan parpol yang telah berkomunikasi intens di antaranya, Partai Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat, Partai NasDem, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

“Memungkinkan koalisi, kami PDI Perjuangan semua partai dirangkul,” ujar Sri Sumarni yang saat ini juga menjabat Bupati Grobogan.

Menurutnya, kader PDI-P Grobogan yang menjadi calon terkuat yang akan diusung adalah Setyohadi. Setyohadi adalah Ketua Badan Pemenangan Pemilihan Umum (Bapilu) PDI Perjuangan Kabupaten Grobogan.

“Yang saya jalani dua periode, dan ini harus meneruskan pembangunan Kabupaten Grobogan, apa pun calon dari PDI Perjuangan harus melanjutkan,” katanya.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Dimana sesuai PKPU tersebut, tahapan penyelenggaraan diawali dengan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan yang dimulai pada 5 Mei sampai 19 Agustus 2024, pengumuman pendaftaran pasangan calon 24 sampai 26 Agustus 2024, pendaftaran pasangan calon 27 sampai 29 Agustus 2024, dan penelitian persyaratan calon 27 Agustus sampai 21 September 2024.

Kemudian, penetapan pasangan calon 22 September 2024. Pelaksanaan kampanye 25 September sampai 23 November 2024 dan pelaksanaan pemungutan suara 27 November 2024.

Dilanjutkan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara 27 November sampai 16 Desember 2024. (*)

Penulis: Miftahus Salam