Polda Jateng Selidiki Perusahaan yang Cemari Bengawan Solo dengan Limbah

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol, Iqbal Alqudusy. FOTO: Dok. Polda Jateng/Lingkar.co
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol, Iqbal Alqudusy. FOTO: Dok. Polda Jateng/Lingkar.co

SEMARANG, Lingkar.co – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah, melakukan penyelidikan terkait perusahaan yang diduga mencemari Bengawan Solo dengan limbah ciu atau etanol bekonang.

Hal itu menanggapi maraknya pemberitaan di media, terkait sungai Bengawan Solo, yang tercemar limbah dari salah satu pabrik dalam beberapa hari ini.

Baca Juga:
Usulkan Sejumlah Sekolah Ikuti Ujicoba PTM

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, melalui Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy, mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Pemprov Jateng.

Koordinasi tersebut, kata Iqbal, untuk mendapatkan data-data perusahaan yang sampai saat ini, tidak mengindahkan sanksi adminstratif dari DLHK.

“Polda jateng akan langsung melakukan penyelidikan terhadap perusahaan tersebut, jika terbukti akan kita tindak tegas,” jelas Iqbal, dalam keterangan persnya, Kamis (9/9/2021).

Ia menegaskan, apabila pihaknya masih menemukan perusahaan tersebut masih melakukan dumping, bisa dikenankan pasal 114 uu no 32 tahun 2009.

Iqbal menegaskan, Pasal 114 UU PPLH, bahwa setiap penanggung jawab usaha atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

“Kami akan berkoordinasi dengan DLHK, dan kami juga akan melakukan pendataan kembali terhadap perusahaan yang menganggap enteng hal seperti ini,” tegasnya.

“Kasus limbah yang menyemari Bengawan solo, Polda Jateng sedang dilakukan penyidikan. Hasilnya nanti akan kami sampaikan kepada awak media,” sambungnya.

Iqbal mengimbau kepada semua perusaah yamg ada di wilayah Solo, untuk tidak membuang limbah di sungai Bengawan solo.

“Setelah ada titik terang dari hasil penyidikan kami, kami akan langsung tindak tegas pemilik perusahaan,” pungkasnya.

BELUM ADA IPAL

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) DLHK Pemprov Jawa Tengah, Widi Hartanto, mengatakan, limbah yang mencemari Bengawan Solo, karena rencana pembuatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada sentra industri ciu tidak terealisasi.

Sehingga kata dia, banyak pengusaha industri di wilayah tersebut, masih membuang limbah di sungai.

Widi mengaku, industri-industri tersebut sebagian besar masih berskala kecil sehingga untuk membuat IPAL belum bisa mandiri.

“Pemerintah wajib menyediakan IPAL. Rencananya tahun 2019 kemarin, namun terkendala pandemi. Kami ajukan kembali ke tahun 2022, semoga dapat terealisasikan,” jelasnya, mengutip detik.com, Rabu (8/9/2021).

92 SENTRA INDUSTRI CIU

Berdasarkan data, Widi menyebutkan, setidaknya ada 92 sentra industri ciu yang beroperasi. Kesulitan pengolahan limbah menjadi salah satu faktor tercemarnya sungai Bengawan Solo.

“Karakteristik alkohol yang berbeda harus memiliki penanganan khusus dan butuh biaya yang cukup besar. Nanti kita buatkan limbah komunal,” ujarnya.

Tidak hanya itu, lanjut Widi, pihaknya juga sudah mendorong agar pengusaha ciu bisa memanfaatkan limbahnya menjadi pupuk ‘ciunik’. Yakni pupuk untuk menyuburkan tanah.

“Kemarin sudah ada itu pupuk ciunik. Mungkin terkendala pemasarannya jadi belum terealisasikan menyeluruh,” pungkasnya.*

Penulis : Danang D Atmaja
Editor : Nadin Himaya