Polda Metro Segera Siapkan Saksi ahli ITE dan Poronografi Video Syur Gisel

Artis Gisella Anastasia (kiri) didampingi kuasa hukumnya Sandy Arifin dicecar pertanyaan oleh wartawan usai diperiksa di Gedung Ditkrimsus Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/12). (ANTARA/LINGKAR.CO)
Artis Gisella Anastasia (kiri) didampingi kuasa hukumnya Sandy Arifin dicecar pertanyaan oleh wartawan usai diperiksa di Gedung Ditkrimsus Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/12). (ANTARA/LINGKAR.CO)

JAKARTA, Lingkar.co – Penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi ahli terkait penyidikan dugaan kasus video asusila yang menyeret artis Gisella Anastasia atau Gisel.

“Kami sedang menjadwalkan juga untuk pemeriksaan beberapa saksi ahli lagi termasuk saksi ahli ITE. Ahli pornografi baik ahli pidana yang lain,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, baru-baru ini.

Pihak kepolisian saat ini, tengah fokus untuk melengkapi berkas berita acara pemeriksaan kasus video asusila tersebut untuk kemudian serahkan kepada pihak kejaksaan dan sidang.

“Sambil kita melengkapi berkas perkara yang ada kalau memang sudah lengkap nanti akan kita serahkan ke JPU,” ujarnya.

Salah satu kelengkapannya adalah, pemeriksaan terhadap dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni Michael Yukinobu De Fretes (MYD) dan Gisel.

Polda Metro Jaya awalnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gisel dan Yukinobu pada Senin, meski demikian hanya Yukinobu yang hadir.

Png-20230831-120408-0000

Pria disapa Nobu itu tiba di Polda Metro Jaya, Senin pada pukul 10.30 WIB dan selesai di periksa pukul 21.45 WIB.

Sedangkan Gisel kabarkan akan memenuhi panggilan sebagai tersangka kasus dugaan video asusila pada Jumat (8/1).

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Gisel dan Nobu dalam video tersebut adalah tindak pidana pornografi.

“Kami persangkaan di Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tahun 2008 tentang Pornografi,” ujar Yusri.

Ancaman hukuman dalam pasal tersebut yakni hukuman penjara minimal enam bulan dan maksimal 12 tahun. (ara/aji)

Baca Juga:
Akibat Pandemi Covid-19, Ratusan Anak di Rembang Jadi Yatim Piatu

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *