Polres Grobogan Berhasil Ringkus Pelaku Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Edar

Polres Grobogan menunjukkan barang bukti penangkapan pelaku pengedar obat keras tanpa izin edar. Foto: Dokumentasi.
Polres Grobogan menunjukkan barang bukti penangkapan pelaku pengedar obat keras tanpa izin edar. Foto: Dokumentasi.

Lingkar.co – Polres Grobogan berhasil mengungkap kasus narkoba yang diduga obat keras jenis Yarindo, DMP Nova dan Trihexyphenidyl di sebuah rumah yang berada di Desa Penawangan, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan.

Tersangka yakni dua orang laki-laki berinisial GAPS (23) dan FDA (19). Keduanya merupakan warga Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan.

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal saat petugas Sat Resnarkoba Polres Grobogan mendapatkan informasi bahwa di wilayah Kecamatan Penawangan sering terjadi adanya peredaran sediaan farmasi jenis obat keras yang tidak memiliki izin edar.

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

‘’Kemudian Sat Resnarkoba Polres Grobogan menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut dan melakukan penyelidikan,’’ jelas Kapolres Grobogan, Senin (19/2/2024).

Pada saat melakukan penyelidikan, petugas kepolisian mencurigai seorang laki-laki yang diduga sebagai pengedar sediaan farmasi jenis obat keras yang berada di depan sebuah rumah.

‘’Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan,’’ kata AKBP Dedy Anung Kurniawan.

Png-20230831-120408-0000

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah paket warna putih merah dengan pengirim RB JAYA MANDIRI, Ciputat, Tangerang Selatan yang dilakban warna putih dan berisi sediaan farmasi jenis obat tablet warna putih berlogo “Y” sebanyak 1.000 butir.

Selain itu, petugas juga menemukan sebuah paket warna putih merah, dengan pengirim SL LIFS Ciputat, Tangerang Selatan, yang juga dilakban warna putih berisi sediaan farmasi jenis obat tablet warna putih berlogo “Y” sebanyak 1.000 butir, 1 plastik klip yang di lakban warna merah yang berisi sediaan farmasi jenis obat tablet warna kuning berlogo DMP NOVA sebanyak 1000 butir dan 10 strip obat tablet Trihexyphenidyl 2 mg masing-masing 10 butir.

‘’Saat dilakukan interogasi awal, pelaku GAPS mengaku bahwa sebagian barang haram tersebut milik temannya, yakni FDA,’’ ungkapnya.

Selanjutnya, petugas Sat Resnarkoba Polres Grobogan melakukan penangkapan terhadap FDA (19) dan melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang berada di Desa Wolo Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan.

Dari hasil penggeledahan, Sat Resnarkona Polres Grobogan menemukan sebuah kotak besi warna hitam yang berisi lima belas 15 strip obat tablet Trihexyphenidyl 2 mg masing-masing 10 butir, 10 plastik klip kecil yang berisi obat tablet warna putih berlogo “Y” dalam bungkus rokok dunhill warna hitam, 5 plastik klip kecil yang berisi obat tablet warna putih berlogo “Y” dalam bungkus rokok dunhill warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 850 ribu.

‘’Total obat yang disita sejumlah 3.400 butir. Selain itu, petugas juga mengamankan dua ponsel merk Vivo Y91 warna biru dan Iphone 7 warna hitam milik kedua pelaku,’’ kata AKBP Dedy Anung Kurniawan.

Lebih lanjut, AKBP Dedy Anung Kurniawan menyampaikan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (1) ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.

‘’Kedua pelaku terancam pidana maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta,’’ pungkasnya. (*)

Penulis: Miftahus Salam

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps