JEPARA, Lingkar.co – Polres Jepara telah menetapkan 1 tersangka atas kasus minuman keras (miras) oplosan yang telah menewaskan 9 orang. Tersangka merupakan pemilik angkringan yang menjual miras oplosan.
“Kami mendapatkan fakta, bahwa terdapat 20 lebih pemuda berpesta miras dari jam 13.00 WIB hari Sabtu (29 Januari 2022) sampai hari Minggu (30 Januari 2022) jam 03.00 pagi, dan kemudian meninggalkan lokasi dalam keadan mabuk berat. Pada hari Minggu pagi tanggal 30 Januari 2022 mulai berjatuhan korban, sampai akhirnya terus bertambah sampai 9 orang, dan sudah menetapkan “P” pemilik angkringan sebagai tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M. Fahrur Rozi, Jumat (4/2).
Renggut 8 Jiwa, Polres Jepara Dalami Kasus Pesta Miras Jepara
Tersangka, lanjutnya, telah menjual miras oplosan selama 6 bulan dengan sembunyi-sembunyi. Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.
“Tersangka sudah ditahan. Mengenai pasal yang disangkakan kepada “P” yakni Pasal 204 KUHP, Undang-Undang Pangan dan Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara,” terangnya.
Sebagai informasi, jumlah korban tewas akibat minuman keras (miras) oplosan di Jepara terus bertambah. Sampai Jumat (4/2) total korban meninggal menjadi 9 orang. Sementara 8 lainnya masih mendapat perawatan di rumah sakit. (Lingkar Network | Lingkar.co)