SRAGEN, Lingkar.co – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sragen luncurkan trobosan inovasi kamera portabel yang di pasang pada mobil patroli dan helm polisi.
Menurut Kanit Regident IPDA Kemi Suwarno Putro mewakili Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi, mengungkapkan bahwa Kamera Portabel Penindakan Pelanggaran Kendaraan Bermotor, atau Alat (KOPEK) ini dapat merekam video terkait segala bentuk pelanggaran lalu lintas.
“Dari rekaman video itulah yang nantinya akan menjadi bukti adanya pelanggaran lalu lintas dari pengendara terkait,” ujarnya.
Baca juga: Sebulan Polres Sragen Temukan Dua Jasad Bayi
Sistem Kerja Kamera Portabel KOPEK
Usai pengendara tersebut terjaring kamera portabel, jajaran Satlantas Polres Sragen selanjutnya akan menyambungkan dengan pihak Samsat.
Untuk kemudian Samsat memiliki wewenang untuk mengirimkan surat tilang kepada pemilik kendaraan yang melanggar lalu lintas di wilayah hukum Polres Sragen.
Pengiriman bukti pelanggaran tersebut sesuai alamat yang tertera dalam surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Untuk memastikan kebenaran alamat, foto dan pemilik kendaraan, Satlantas Polres Sragen akan bekerja sama dengan Dispendukcapil untuk memastikan kebenarannya.
“Trobosan pemasangan kamera portabel ini, tentunya untuk mendukung program prioritas Kapolri, yakni penindakan tilang elektronik (Etle),” imbuhnya.
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps