JAKARTA, Lingkar.co – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberikan aturan terbaru tentang pedoman penggunaan pengeras suara masjid dan musala. Dedy Candra selaku Wasekjen PP GMPI menandaskan beberapa tanggapan sebagai pertimbangan terhadap keputusan Gus Yaqut Selasa (22/2/2022).
Pedoman ini termaktub dalam Surat Edaran Menteri Agama No. SE 05 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara masjid dan musala.
Baca Juga :
DPD Perhutani Purworejo Gelar Musda 2022
Aturan tersebut menjelaskan estimasi penggunaan waktu minimum 5 menit (selain shubuh) dan maksimal 10 menit (khusus shubuh) sebelum azan.
Kemudian pengumandang azan harus memiliki suara yang bagus dan tidak sumbang.
“Apabila kita cermati, Surat Edaran ini secara umum sudah baik. Hanya saja dalam implementasi di lapangan tidak bisa disama-ratakan untuk seluruh wilayah. Apalagi terkait waktu penggunaan pengeras suara ini, kalau bisa sifatnya kondisional,” kata Dedy Candra.
Dedy mengatkan, aturan yang baru saja terbit dapat menjadi acuan atau rambu-rambu dalam penggunaan pengeras suara.
Karena itu perlu adanya pertimbangan berdasarkan kondisi wilayah, mengingat perbedaan situasi dan kondisi antara pedesaan dan perkotaan.
Oleh karena itu, peraturan tersebut perlu penjelasan lebih lanjut menyangkut kelonggaran pada wilayah-wilayah tertentu.
Pernyataan Gus Yaqut menegaskan bahwa penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai media syiar dan dakwah umat Islam.
Keberagaman masyarakat Indonesia juga menjadi ukuran dalam menerbitkan Surat Edaran tersebut.
Dengan begitu, langkah ini sebagai upaya untuk merawat persaudaraan dan kemaslahatan sosial.
Sejatinya, pengeras suara di negeri kita tercinta sudah tidak menjadi suatu hal yang baru lagi. Sejak dahulu hingga kini, seruan azan, takbir, menjadi alarm setiap waktunya.
“Namun yang menjadi perhatian adalah kita harus tetap menjaga kenyamanan serta menghargai antar sesama. Maka perlu juga di perhatikan dan di utamakan pengumandang azan yang memiliki suara yang indah dan pelafalannya benar,” Jelasnya Dedy Candra.
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Nurseha
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps