JAKARTA, Lingkar.co – Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, telah terbit pada Jumat (2/7/2021).
Inmendagri ini peruntukannya kepada gubernur, bupati, dan wali kota, khususnya kepada kepala daerah yang wilayahnya menerapkan PPKM darurat.
Terdapat 13 diktum (dasar) yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 15/2021 tentang PPKM Darurat.
Dalam salah satu dasar, memerintahkan Gubernur, Bupati dan Wali kota. Agar mempercepat proses penyaluran bantuan sosial (Bansos) serta jaring pengaman sosial bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD,” demikian isi nomor kedelapan dalam Inmendagri tersebut.
Selanjutnya, apabila terdapat kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bantuan sosial, serta jaring pengaman sosial dalam mendukung pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19. Maka harus ada perintah untuk melakukan rasionalisasi atau realokasi anggaran.
Realokasi anggaran dari program atau kegiatan yang kurang prioritas pada anggaran bansos, serta jaring pengaman sosial.
Kemudian, tata cara rasionalisasi adanya tambahan pendanaan penyaluran bansos atau jaring pengamanan sosial. Hal ini mendukung pelaksanaan PPKM Darurat, pada Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Serta Pasal 3 sampai dengan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020, tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah.
Selain itu, kepala daerah diminta menyinkronkan bansos yang berasal dari APBN.
“Melakukan sinkronisasi bantuan sosial yang berasal dari pusat, hal ini bersumber dari APBD,” bunyi dasar kedelapan huruf b.
Baca Juga : Kapolres Sragen Gelar Baksos bantu Pedagang Terdampak PPKM
Pemberlakuan PPKM Diiringi dengan Percepatan Bansos
Sebelumnya, pemerintah memastikan penerapan PPKM Darurat, akan diiringi dengan percepatan dan perluasan bansos, warga yang terdampak kebijakan tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, mengatakan telah melakukan koordinasi dengan beberapa kementerian/lembaga terkait percepatan, sekaligus memastikan penyaluran bansos tepat sasaran.
“Tujuan tersebut menyinkronkan agar bansos bisa tersalurkan secepat mungkin dan cakupannya betul-betul tepat sasaran. Paling utama yaitu masyarakat paling terdampak. Sehingga bisa terbantu dengan adanya bansos” tutur Muhadjir, saat rapat koordinasi tingkat menteri, kutipan dari siaran pers, Jumat (2/7/2021).
Bansos akan tersalurkan meliputi Program Keluarga Harapan (PKH) yang menyasar 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Program Sembako sebanyak 18,8 juta KPM. Selain itu perpanjangan Bantuan Sosial Tunai (BST) pada Mei-Juni 2021 untuk 10 juta KPM.
Percepatan penyaluran bansos, juga salah satu upaya menurunkan angka kemiskinan kembali di bawah 2 digit seperti sebelum pandemi, dalam rangka menghadapi Susenas September 2021. *
Penulis : M. Rain Daling
Editor : M. Rain Daling