Lingkar.co – Kepala Daerah terpilih non-sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) batal dilantik pada 6 Februari 2025. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam konferensi pers.
“Pelantikan kepala daerah yang non-sengketa MK sebanyak 296 itu yang 6 Februari akan disatukan dengan hasil putusan dismissal,” katanya, di Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Ia menjelaskan keputusan untuk membatalkan pelantikan diambil sebagai respons atas purtusan sela MK.
MK berencana membacakan putusan dismissal untuk 310 sengketa Pilkada serentak 2024 pada 4-5 Februari 2025.
Tito juga mengatakan, pelantikan kepala daerah non-sengketa akan disatukan dengan hasil putusan dismissal MK yang telah dilaporkan ke Presiden Prabowo Subianto.
“Saya menyampaikan dan melaporkan kepada Bapak Presiden, adanya putusan sela ini yang memungkinkan pelantikan serentak tahap kedua yang setelah ada putusan dismissal, dan itu jaraknya tidak terlalu jauh,” katanya.
Namun, dengan begitu pihaknya belum bisa menentukan kapan kepala daerah terpilih tersebut nantinya akan dilantik.
“Untuk tanggalnya saya akan samapikan lagi setelah kami koordinasi dengan KPU dan Bawaslu dengan MK, baru kita nanti ingin tahu ketegasan berapa lama, berapa lama KPU, berapa lama MK bisa mengunggah hasil putusan dismissal,” imbuhnya.
Disisi lain, menurut Tito, Presiden Prabowo Subianto ingin kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak 2024 agar segera bisa dilantik.
Hal ini penting supaya kepala daerah segera bekerja sehingga memberikan kepastian politik di daerah.
“Presiden memberikan instruksi kepada saya, prinsip upayakan secepat mungkin supaya ada kepastian politik di daerah-daerah. Kemudian juga untuk efisiensi pemerintahan supaya semua bergerak berjalan semua,” katanya.
Dengan kepasrian politik tersebut diharapkan keterbelahan masyarakat akibat pelaksanaan pilkada bisa segera diatasi dan dunia usaha saerah juga dapat segera berjalan.
Penulis : Kharen Puja Risma
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps