Kabar Politik Terkini dan Terpercaya Indonesia

Kepala Daerah Terpilih Tak Bersengketa Dilantik Presiden 6 Februari, DPR Setuju

Rapat penentuan Pelantikan Kepala Daerah oleh Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri di Kawasan Parlemen, Jakarta/Lingkar.co
Rapat penentuan Pelantikan Kepala Daerah oleh Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri di Kawasan Parlemen, Jakarta/Lingkar.co

Lingkar.co – Komisi II DPR RI menyetujui seluruh kepala daerah terpilih pada Pilkada 2024 yang tak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilantik secara serentak oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pada 6 Februari 2025.

Hal tersebut disampaiakn oleh Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda dalam rapat yang digelar bersama Menteri Dalam Negeri dan penyelenggara pemilu soal jadwal pelantikan kepala daerah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

“Oke kita setujui ya, Alhamdulillah,” katanya.

Seluruh Kepala Daerah terpilih yang tak bersengketa akan dilantik oleh Presiden di Jakarta, kecuali kepala daerah dari Provinsi Aceh dan Daerah Istimewa Yogyakarta karena memiliki peraturan perundang-undangan khusus.

Komisi II DPRI RI juga menetujui agar kepala daerah yang masih bersengketa untuk dilantik setelah putusan MK berkekuatan hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR RI juga meminta kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk mengusulkan kepada Presiden agar melakukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

“Revisi Perpres itu bukan hanya soal tanggal pelantikan, tetapi juga nanti sial modifikasi kalau ada dismissal, dan seterusnya,” katanya.

Mendagri Usulkan 3 Opsi Pelantikan

Sebelumnya, dalam rapat tersebut, Tito menawarkan tiga opsi jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak 2024.

“Ini menyangkut masalah pelantikan kepala daerah hasil pemilihan lalu, yang diatur dalam undang-undang dan ada penafsiran yang berbeda karena ini teknis, di samping ada masalah aspek lain, kepastian politik, ekonomi, dan pemerintahan,” kata Tito.

Opsi tersebut disampaikan mengingat adanya potensi pelantikan kepala daerah tidak serentak seluruhnya karena adanya sengketa pilkada di MK.

Namun, tiga opsi itu disampaikan berdasarkan Undnag-Undang Nomor 10 Tahun 2016 soal pemilihan Kepala Daerah.

Adapun opsi tersebut masing-masing terdiri atas tiga opsi lainnya berdasarkan pejabat yang melantik dan tanggal pelantikan.

Selain itu, opsi-opsi tersebut juga mengatur tentang pelantikan kepala daerah di Provinsi Aceh karena memiliki peraturan khusus.

Mendagri menjelaskan bahwa opsi 1 A, Presiden melantik gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota pada tanggal 6 Februari 2025.

Hal itu berdasarkan Pasal 163 ayat (1) dan 164 B UU 10 Tahun 2016 yang menyebutkan gubernur dan wakil gubernur dilantik Presiden, dan Presiden sebagai kepala pemerintahan juga dapat melantik bupati dan wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota.

Opsi 1 B, pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan walikota dan wakil walikota sama-sama dilantik oleh Presiden, namun pada waktu yang berbeda.

Gubernur dan wakil gubernur dilantik pada tanggal 6 Februari 2025, sedangkan bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota dilantik pada tanggal 10 Februari 2025.

Berikutnya opsi 1 C, Presiden melantik gubernur dan wakil gubernur pada tanggal 6 Februari 2025, dan gubernur yang sudah dilantik oleh Presiden itu melantik bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota pada tanggal 10 Februari 2025.

Tito menjelaskan bahwa opsi 1 tersebut merupakan pelantikan bagi kepala daerah yang tidak memiliki sengketa di MK.

Menurut dia, opsi ini pun cukup diinginkan oleh para kepala daerah.

Walaupun begitu, opsi tersebut memungkinkan pelantikan bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota dilaksanakan oleh penjabat gubernur karena belum adanya gubernur definitif terkait dengan sengketa di MK.

“Kalau dari kesakralan, kemudian kebanggaan, ya otomatis bupati, wali kota inginnya dilantik oleh yang definitif betul atau sekalian Presiden ketimbang dilantik oleh penjabat (pj.) yang akan selesai dan tidak memiliki kewenangan penuh, bukan atasannya,” kata Tito.

Untuk opsi 2, dia menjelaskan bahwa opsi tersebut dilaksanakan bagi kepala daerah yang telah melalui proses sengketa MK sehingga pelantikan berpotensi pada bulan April 2025.

Untuk opsi 2 A, pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan walikota dan wakil walikota dilantik oleh Presiden secara serentak pada tanggal 17 April 2025.

Sementara itu, opsi 2B, pelantikan tetap dilaksanakan oleh Presiden, namun tanggal yang berbeda. Gubernur dan wakil gubernur dilantik pada tanggal 17 April 2025, sedangkan bupati dan wakil bupati dan walikota dan wakil walikota dilantik pada tanggal 21 April 2025.

Untuk opsi 2 C, Presiden melantik gubernur dan wakil gubernur pada tanggal 17 April 2025, dan gubernur yang sudah dilantik oleh Presiden itu melantik bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota pada tanggal 21 April 2025.

“Ini menyangkut kepastian politik itu, pengusaha wait and see itu, 1 hari pun sangat berarti bagi mereka,” kata mantan Kapolri itu.

Selanjutnya opsi 3 adalah opsi pelantikan kepala daerah dengan adanya keputusan dismissal dari sengketa MK yang akan diputuskan pada tanggal 13 hingga 15 Februari 2025.

Dengan demikian, pelantikan kepala daerah tersebut berpotensi pada bulan Maret 2025.

Untuk opsi 3 A, pelantikan kepala daerah dilaksanakan seluruhnya oleh Presiden pada tanggal 20 Maret 2025.

Berikutnya opsi 3 B, pelantikan kepala daerah oleh Presiden dilaksanakan dengan tanggal yang berbeda, yakni gubernur dan wakil gubernur dilantik pada tanggal 20 Maret 2025, sedangkan bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil wali kota dilantik pada tanggal 24 Maret 2025.

Opsi 3 C, lanjut dia, Presiden melantik gubernur dan wakil gubernur pada tanggal 20 Maret 2025, dan gubernur yang sudah dilantik oleh Presiden itu melantik bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota pada tanggal 24 Maret 2025.

Tito menjelaskan bahwa keserentakan untuk pelantikan yang dimaksud bisa saja dilaksanakan secara terpisah, baik bagi kepala daerah terpilih yang tidak menghadapi sengketa di MK maupun kepala daerah yang sedang berproses sengketa.(*)