SEMARANG, Lingkar.co – Pelaku rampas uang setoran milik toko emas Semar Nusantara senilai Rp 429 juta berhasil terbekuk oleh Unit Resmob Polrestabes Semarang. Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, peristiwa perampasan itu sendiri terjadi pada tanggal 25 Februari 2021 di Jalan Menteri Supeno.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, pelaku bernama Aris (43), warga Jalan Gergaji Pelem Raya, Mugasari, Semarang Selatan merupakan petugas keamanan internal dari toko tersebut. Ia terbekuk bersama kedua rekannya, yakni Mustakim dan Bisri di Dukuh Ngularan, Kabupaten Kendal.
“Kita tangkap dengan sisa uang barang bukti sebanyak Rp202 juta. Dua unit sepeda motor dan 4 buah HP hasil pembelian dari uang kejahatan,” ungkap Kombes Irwan.
Motif dari kejahatan yang Aris lakukan, lanjut Kapolres, karena faktor ekonomi. Menurutnya, Aris terlilit hutang hingga puluhan juta rupiah. Oleh karena itu, petugas keamanan yang telah bekerja selama dua tahun di toko emas Semar Nusantara tersebut nekat melakukan aksinya.
Kombes Irwan mengatakan, Aris merupakan residivis dalam kasus perjudian pada tahun 2013 silam dan mendapatkan hukuman kurungan selama 5 bulan. Kali ini, ia terjerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Selain
Sementara itu, pelaku Aris mengaku, hasil rampas uang setoran digunakan untuk membeli dua unit sepeda motor bekas. Dan uang sejumlah Rp 150 juta serahkan kepada istrinya. Untuk sisa uang hasil rampasan di salah satu bank di Jalan Menteri Supeno, Semarang Selatan, ia bagi dengan rekannya. (nda/dim)
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps