RUU Pilkada Dibatalkan, HMI Pati: Tetap Kawal Putusan MK

Pamflet HMI Pati ajakan konsolidasi akbar kawal putusan MK. Foto: Istimewa.
Pamflet HMI Pati terkait ajakan konsolidasi akbar kawal putusan MK. Foto: Istimewa.

Lingkar.co – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kabupaten Pati menyambut baik pembatalan RUU Pilkada yang sedianya disahkan dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis (22/8/2024).

Ketua HMI Cabang Persiapan Pati M Arif Hidatatullah mengatakan bahwa RUU Pilkada batal disahkan berkat jasa mahasiswa dan masyarakat seluruh Indonesia.

“Kami menyambut baik, dan pembatalan ini juga merupakan jasa seluruh masyarakat dan mahasiswa Indonesia yang kompak menyuarakan keresahannya jika RUU ini benar-benar disahkan,” ungkapnya, Jumat (23/8/2024).

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

Meski demikian, menurutnya berjuang untuk merdeka dari neo-otoritarian belum usai. Oleh karena itu, pihaknya mendorong semua pihak terus mengawal sampai putusan MK benar-benar diterapkan dalam Pilkada Serentak 2024.

“Jadi tugas kita bersama adalah mengawal sampai munculnya PKPU yang sesuai dengan ketentuan. Tidak ada lagi perbaruan hukum untuk keluarga. Mengingat seperti dulu saat pemilu muncul keputusan MK untuk sang kakak, jangan sampai terupang lagi,” ujarnya.

Pada intinya, pihaknya berharap demokrasi di Indonesia bisa berjalan dengan baik, yang sesuai dengan kehendak masyarakat, bukan malah dibuat sedemikian rupa demi kepentingan segelintir golongan saja.

Png-20230831-120408-0000

“Jangan sampai kami beranggapan pemerintah sedang menebar jala, hanya untuk mewujudkan upaya kepala keluarga yang sedang membahagiakan anaknya. Ingat kita belum merdeka,” ujarnya.

Lebih lanjut, pihaknya juga mengajak kader HMI se-Kabupaten Pati untuk mengikuti konsolidasi akbar dalam rangka mengawal putusan MK.

“Mari bersama kita respon segala bentuk permasalahan yang terjadi. Kami mengecam segala bentuk manipulasi yang dilakukan oleh DPR terhadap putusan MK. Maka sebagai kader umat dan kader bangsa, HMI Cabang Persiapan Pati akan melakukan konsolidasi akbar,” ajaknya.

Diketahui, Rapat Paripurna DPR RI dengan agenda pengesahan RUU Pilkada pada Kamis (22/8/2024) batal digelar, sehingga tidak bisa menjadi UU.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Baleg DPR RI/Fraksi PPP Achmad Baidowi dalam keterangan resminya pada Kamis (22/8/2024) malam.

“Maka yang berlaku hari ini adalah putusan MK. KPU melanjutkan tahapan pilkada menggunakan putusan MK tersebut,” katanya.

Dia pun berharap pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan dengan lancar.

“Pengalaman pilkada serentak yang pertama kali digelar di Indonesia ini harus berjalan lancar dan sukses,” pungkasnya.

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Sufmi Dasco Ahmad. Ia mengatakan mengatakan bahwa pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada dinyatakan batal.

Ia menegaskan, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan Pilkada dan batas usia minimal calon berlaku untuk pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024.

“Pengesahan revisi uu pilkada yg direncanakan hari ini tgl 22 AGT ..BATAL dilaksanakan, oleh karenanya pada saat pendaftaran pilkada pada tgl 27 agustus nanti yg akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” ujar Dasco lewat akun X pribadinya, @bang_dasco, Kamis (22/8/2024).

Penulis: Miftahus Salam

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps