KARANGANYAR, Lingkar.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar, Jawa Tengah mengurungkan rencana menggelar salat Idul Fitri 1442 Hijriyah di Alun-alun Karanganyar. Kendati demikian warga boleh menggelar salat di masjid dan tanah lapang asal menerapkan protokol kesehatan.
Bupati Karanganyar Juliyatmono mengatakan, ada dua pertimbangan kenapa Pemkab tidak menggelar salat Idul Fitri di Alun-alun. Selain warga yang tinggal di sekitar alun-alun ada yang meninggal dunia, kasus Covid-19 masih cukup tinggi.
Baca Juga:
Refocusing Anggaran Tak Efektif, Bupati Karanganyar Usulkan Penanganan Covid-19 Diserahkan Kabupaten
Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Karanganyar, kasus Covid-19 pada Senin (10/5/2021) tercatat ada 402 kasus. Dari jumlah itu 201 orang menjalani rawat inap dan sebagian lainnya menjalani isolasi mandiri.
“Pemerintah tidak menyelenggarakan salat id di Alun-alun. Kami mempersilakan masyarakat sesuai dengan ketentuan di masjid, di lapangan juga boleh. Tapi dengan prokes ketat,” kata Bupati, Selasa (11/5/2021).
Bupati menuturkan, keputusan tidak menggelar salat Idul Fitri di Alun-alun diambil sebagai bentuk empati kepada keluarga yang anggota keluarganya meninggal dunia karena Covid-19 kemarin. Keluarga itu tinggal di sekitar Alun-alun.
Baca Juga:
Usai Lebaran, Ponpes di Karanganyar Wajib Laporkan Kedatangan Santri ke Kemenag
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar, Purwati membenarkan ada tiga pasien positif Covid-19 yang tinggal di wilayah Badran Asri Cangaan yang meninggal dunia.
“Badran Asri itu 1 usia lanjut sih sudah umur 74 tahun yang satu juga komorbit. Ini bukan klaster. Sudah saya katakan, lansia itu risiko kematian tinggi.Komorbit juga. Maka harus menjaga diri. Jangan sepelekan, kita harus waspada,” kata Purwati.(jok/lut)