Lingkar.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menggelar Rapat Paripurna Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Pati Terpilih Periode 2025-2030, yakni Sudewo-Chandra pada Senin (13/1/2025).
Rapat paripurna dihadiri seluruh jajaran DPRD, Camat, dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati. Namun, pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih tidak bisa hadir.
“Penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih. Sesuai dengan tata tertib dan undang-undang, setelah ada penetapan oleh KPU, DPRD wajib menyampaikan melalui rapat paripurna. Kemudian disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri,” kata Ketua DPRD Pati Ali Badrudin saat ditemui usai kegiatan.
Meski pasangan yang ditetapkan tidak hadir, kata Ali, tidak menjadi persoalan. Pasalnya, kehadiran keduanya bukan suatu kewajiban karena paripurna ini merupakan agenda dari Pemkab Pati.
Sementara itu, lanjutnya, Sudewo-Chandra saat ini belum masuk jajaran Pemkab Pati lantaran belum dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati.
“Kehadiran bupati terpilih bukan suatu kewajiban, yang jelas kami berkewajiban menetapkan hasil dari KPU. Karena yang bersangkutan masih di Jakarta, jadi belum bisa hadir,” ujarnya.
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pati nomor urut 01, Sudewo-Risma Ardhi Chandra meraih suara terbanyak berdasarkan hasil rekapitulasi suara tingkat kabupaten yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pati di aula KPU setempat, Rabu (4/12/2024).
Pasangan 01 Sudewo-Chandra berhasil meraih suara 419.684, Pasasangan 02 Wahyu Indriyanto-Suharyono memperoleh 335.318, dan Pasangan 03 Budiono-Novi Eko Yulianto meraih suara 28.946.(*)
Penulis: Miftah
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps