Satpol PP Semarang Robohkan Tembok Ilegal di Trotoar

Alat berat Satpol PP Semarang lakukan perobohan tembok ilegal. (dok Istimewa)

Lingkar.co – Satpol PP Kota Semarang lakukan perobohan tembok di jalan Brigjend Katamso no 46, Semarang yang dinilai pengganggu ketertiban umum

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Semarang, Wisnugroho menyampaikan, sesuai dengan Peraturan daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2017 di dalam Pasal 7 Ayat 1 huruf a tentang ketertiban umum, trotoar tidak boleh dibangun apapun.

Diketahui, tembok setinggi empat meter dan lebar empat meter tersebut sengaja dibangun oleh pemilik usaha klinik yang berada di ruko. Sementara itu, pihaknya lakukan perobohan dengan menggunakan alat berat.

“Pembongkaran ini berdasar aduan warga yang tak nyaman adanya tembok di trotoar. Sesuai peraturan daerah yang ada, tidak boleh terdapat bangunan di trotoar,” kata Wisnu usai kegiatan, Kamis (20/3/2025).

Sebelum perobohan dilakukan, pihaknya telah melakukan rapat dengan pihak – pihak terkait, sehingga permasalahan diselesaikan secara baik.

Namun, dari rapat tersebut, jalan terahir yang dilakukan yakni perobohan tembok oleh Satpol PP Semarang.

“Ini temboknya baru ya, belum ada satu bulan. Kita sudah memberikan teguran dan peringatan tiga kali lalu kita robohkan,” ucapnya.

Sementara, dalam kegiatan perobohan tembok tersebut, pihak klinik atau pemilik bangunan tidak hadir. Karyawan klinik pun juga tidak penyaksikan dan menutup pintu klinik. ***