Lima Poin Sebagai Pertimbangan Undang-undang Pers
Pertama, karena kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.
Baca juga:
Pemprov Jateng Kirimkan 96 Tenaga Kesehatan Ke Kabupaten Kudus
Sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 harus dijamin.
Kedua, dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi.
Yang mana merupakan hak asasi manusia yang hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Baca juga:
Ketiga, pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang professional.
Keempat, pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Kelima, yaitu UU Pers No. 21 Tahun 1982 yang sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman.
Baca juga:
Produk Pertanian Gresik Kini Masuk Dalam Pasar Modern
UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 sendiri hadir menggantikan Undang-undang No. 11 Tahun 1996 mengenai ketentuan-ketentuan pokok pers.
Ditambah dengan undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 yang kemudian diubah dengan Undang-undnag nomor 21 tahun 1982 UU No. 40/1999.
Undang-undang tersebut mengatur dan menegaskan bahwasannya tidak ada sensor dan pembredelan terehadap pers. (luh)