Lingkar.co – Kepala Desa (Kades) Gebang, Nur Kholis (NK) kini mendekam di penjara untuk proses selanjutnya. Ia ditahan karena diduga menyelewengkan dana desa ratusan juta.
NK ditahan setelah tim penyidik menetapkan dirinya sebagai tersangka atas dugaan penyimpangan Dana Desa Tahun Anggaran 2021.
Tindakan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp235 juta. Awalnya NK mengelak, namun setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik meyakini NK melakukan penyelewengan dana desa.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kendal, Sigit Muharram didampingi Kasi intel, Langgeng Prabowo saat ditemui di kantor Kejaksaan Negeri Kendal, Rabu (15/10/2023).
“Pada dasarnya penyidikan sudah pemberkasan, sudah kami panggil satu saksi terkait perkara ini,” kata Sigit.
Sigit mengakui ada banyak kegiatan inspektorat yang mengakibatkan proses kasus tersebut menjadi sedikit lambat.
“Memang saat itu kami terkendala banyaknya kegiatan oleh inspektorat. Jadi kami dapat hasil perhitungan kerugian negara di akhir tahun ini,” bebernya.
Sigit lantas menjelaskan, modus yang dilakukan NK adalah penggunaan keuangan negara yang tidak sesuai dengan aturan. Uang tersebut dikelola dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Salah satunya, uang tersebut dikelola oleh bendahara, namun diambil dulu oleh kepala desa, namun tidak dapat dipertanggung jawabkan. Berdasarkan perhitungan dari inspektorat daerah itu sekitar Rp 235 juta,” jelas Sigit Muharam.
Sigit juga menyebut, tidak ada itikad baik dari tersangka untuk mengembalikan kerugian negara tersebut. Sehingga hal itu akan menjadi bahan pertimbangan.
“Sampai saat ini belum ada pengembalian dan itikad baik dari yang bersangkutan. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan, sejak 13 November 2023 hingga 20 hari ke depan, untuk proses selanjutnya,” pungkasnya. (*)
Penulis: Wahyudi
Editor: Ahmad Rifqi Hidayat
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps