Lingkar.co – Kasus pembunuhan Baladiva Nisrina Maheswari yang dilakukan mantan kekasihnya, Mohamad Gunawan (MG) kini memasuki babak baru. Warga Kedungsuren, Kecamatan Kaliwungu Selatan itu mengalami luka 10 tusukan. Empat tusukan di perut, satu di dada, dan lima di tangan. Kejadian itu terjadi 29 Juli 2024 lalu di rumah korban.
Proses hukum terhadap pelaku sempat terhenti karena MG sempat dinyatakan mengalami gangguan jiwa skizofrenia. Jalan hukum yang ditempuh keluarga korban untuk mendapatkan keadilan cukup berbelit dan panjang. Namun pelaku kini telah dihadapkan pada proses hukum.
Kuasa hukum keluarga korban dari LBH Nubis Jaya Jusctice, Novita Fajar Ayu Wardhani membeberkan, berbekal riwayat buku kuning yang dimiliki pelaku, polisi menyatakan penyakit kejiwaan yang dialami pelaku dan sempat dititipkan ke shelter Dinas Sosial.
Keluarga korban tak terima begitu saja dengan proses tersebut. Sebab, jika dinyatakan gila, maka keluarga meminta pelaku dibawa ke RSJ, bukan ke Dinas Sosial.
Kerja keras keluarga dibantu tim kuasa hukum pun berbuah manis. Pelaku akan menjalani sidang perdana pada Rabu (26/11/2025).
“Iya, rabu pekan depan mulai sidang. Alhamdulillah usaha kami untuk memperjuangkan keadilan tidak sia-sia,” kata kuasa hukum keluarga korban, Novita Fajar Ayu Wardhani, Kamis (20/11/2025).
Novita bersyukur kasus pembunuhan terhadap putri semata wayang itu bisa kembali dilanjutkan, meskipun sempat terkendala status penderitaan gangguan kejiwaan yang dialami pelaku.
Dirinya yakin dengan usaha tak kenal lelah dari pihak keluarga nantinya bisa mendapatkan keadilan yang dicari lebih dari setahun.
“Semoga keluarga korban bisa mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya atas perbuatan pelaku,” ujarnya.
Saat ini, kata dia, seluruh berkas persidangan pelaku telah teregistrasi dengan nomor perkara 178/Pid.B/2025, dan pelimpahan perkara dengan nomor B-3692/M/3.27/Eoh.2/11/2025 tentang pembunuhan di Pengadilan Negeri Kendal.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kendal, Muntoha mengatakan pihaknya memang sempat menerima penitipan pelaku pembunuhan di Shelter Dinsos, “Memang sempat dititipkan ke kami, karena dia punya riwayat penyakit kejiwaan. Setelah itu, sudah diambil Polsek lagi,” terangnya.
Kronologi
Gunawan secara keji menusuk tubuh Baladiva sebanyak 10 kali, saat kedua orang tua Baladiva tengah bekerja pada Senin (27/7/2024).
Saat matahari bersinar belum begitu tinggi, Gunawan mendatangi rumah Baladiva di Kedungsuren Kendal. Ia berniat mengajak Baladiva kembali menjalin asmara yang telah pupus.
Tahu tak akan dibukakan pintu, Gunawan meminta tetangga untuk memanggilkan Baladiva. Gunawan yang terlanjur cinta buta, berusaha membujuk Baladiva dengan segala cara.
Sempat terjadi pertengkaran, sebelum akhirnya Gunawan benar-benar tega tubuh mantan kekasihnya ia tusuk dengan pisau yang telah ia bawa. Dengan tubuh yang terkapar bersimbah darah, Baladiva meminta pertolongan ke tetangga. Sedangkan, Gunawan langsung berlalu pergi. Baladiva akhirnya meninggal setelah sempat dirawat di RSUD dr Suwondo. (“)
Penulis: Yoedhi W








