Siap Penuhi Panggilan KASN, Iswar Siap Berikan Klarifikasi Soal Netralitas ASN Dalam Pilkada

Sekda Kota Semarang, Iswar Aminuddin. (RISCA KRISDAYANTI/LINGKAR.CO)
Sekda Kota Semarang, Iswar Aminuddin. (RISCA KRISDAYANTI/LINGKAR.CO)

Lingkar.co – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) secara mengejutkan mengirimkan surat undangan klarifikasi dan koordinasi kepada Wali Kota Semarang terkait netralitas Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang dan Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang.

Koordinasi dan klarifikasi yang dimaksud tersebut akan dilaksanakan pada hari Jum’at (12/7/2024) mendatang.

Sebagaimana diketahui, Sekretaris Daerah Kota Semarang saat ini dijabat oleh Iswar Aminuddin yang telah mendapatkan diri sebagai Bakal Calon Wali Kota Semarang. Demikian juga Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang yang dijabat oleh Ade Bhakti Ariawan yang juga menjadi Bakal Calon Wali Kota Semarang. Baik Iswar maupun Ade Bhakti, keduanya saat ini masih aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Iswar Aminuddin mengaku terkejut dengan dilayangkan surat KASN bernomor UND-295/NK.01.00/07/2024 itu. “Saya sebetulnya terkejut karena seharusnya setelah didaftarkan resmi oleh Partai Politik sebagai calon, baru saya menghadap KASN,” ujar Iswar saat diwawancara pada Selasa (9/7/2024).

Namun jika yang dipermasalahkan adalah netralitas, Iswar mengatakan bahwa dirinya menjalankan kegiatannya di luar jam kerja sebagai ASN. “Kemudian kegiatan yang mungkin dianggap tidak netral itu kan saya lakukan di luar jam kantor. Tapi kalau itu dianggap tidak netral ya nggak apa- apa,” jelasnya.

Meskipun begitu, Iswar siap dimintai klarifikasi sesuai dengan undangan yang tertera. “Ndak apa-apa kalau sudah sesuai dengan peraturan perundang-udangan dan sesuai secara prosedural ya sudah kita terima saja jika seumpama hal itu dianggap tidak netral,” jelasnya.

Selain itu, Iswar mengaku belum tahu apa penjelasan dari pemanggilan itu. “Saya juga tidak tahu penjelasannya kok sampai ada surat pemanggilan itu,” ungkapnya.

Sebenarnya, menurut Iswar, dirinya memang sudah 5 tahun menjabat sebagai Sekda dan sudah saatnya dievaluasi jika sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014.

Sedangkan aktifitasnya sendiri, lanjut Iswar, tidak melanggar kedua undang-undang tersebut. “Kalau evaluasi sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014, sedangkan aktifitas saya tidak melanggar,” tutupnya. (*)

Penulis: Bojes
Editor: Ahmad Rifqi Hidayat