Siap-siap, Kartu Nikah Digital Diluncurkan Akhir Mei

ILUSTRASI: Tampilan Kartu Nikah Online yang akan diluncurkan di akhir Mei 2021 mendatang. (ISTIMEWA/LINGKAR.CO)
ILUSTRASI: Tampilan Kartu Nikah Online yang akan diluncurkan di akhir Mei 2021 mendatang. (ISTIMEWA/LINGKAR.CO)

JAKARTA, Lingkar.co –  Sebagai upaya memberikan kemudahan dan layanan berkualitas kepada masyarakat, Kementerian Agama (Kemenag) akan meluncurkan kartu nikah digital pada akhir Mei 2021.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Muharam Marzuki menerangkan, bahwa inovasi kartu tersebut memiliki banyak manfaat.

“Ada banyak manfaat kartu nikah digital. Pertama, kecepatan mengakses data diri dari pasangan suami istri sebagaimana tertera dalam kartu tersebut,” ujarnya, Rabu (19/5).

Baca juga:
Wimar Witoelar, Mantan Juru Bicara Gus Dur Meninggal Dunia

Manfaat tersebut salah satunya, pasangan pengantin tidak perlu ribet membawa buku nikah ketika bepergian, yang mana kini hanya tinggal menunjukkan kartu tersebut saat ada pengecekan.

“Kita juga bisa mengecek benarkah mereka berdua benar-benar pasangan suami istri. Kemudian kita juga bisa mengecek secara cepat kapan menikahnya,” terangnya.

Selain itu, keberadaan kartu nikah digital merupakan upaya Kemenag untuk menghindari pemalsuan dokumen pernikahan.

Png-20230831-120408-0000

Baca juga:
Ricuh Sesama Ormas, 2 Kendaraan dan 1 Rumah Rusak

Kartu digital tersebut juga dalam rangka untuk menghindarkan dari praktik penipuan yang di lakukan oleh salah satu pasangan.

“Jadi susah mau nipu-nipu, ‘oh saya belum nikah’, nanti ketahuan dari kartu tersebut,” jelas Muharam.

Menurutnya kehadiran kartu nikah digital ini juga mempercepat layanan bagi pasangan pengantin baru.

Baca juga:
Dampak Pandemi, Pedagang Batik Pekalongan Kurangi Karyawan hingga Tutup Toko

Sebab, pasangan pengantin yang baru melangsungkan pernikahan bisa langsung menerima kartu nikah secara online yang dikirim melalui nomor WhatsApp maupun alamat email.

“Itu sudah terakses dari pihak KUA bisa langsung mengirim ke nomor telepon atau email yang didaftarkan. Itu sudah mengurangi waktu, biaya. Dari sisi kecepatan pun cepat,” imbuhnya.

“Nantinya ini akan berlaku di KUA yang ada di seluruh Indonesia. Jadi, kebijakan ini tidak berlaku di KUA satu daerah saja, tapi di seluruh KUA nasional,” pungkas Muharam. (ara/luh)

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *