Lingkar.co – Beredar surat instruksi dari Idaroh Aliyyah Jam’iyyah Ahlith Thariqoh Al Mu’tabaroh An-Nahdliyah (JATMAN) terkait larangan menghadiri Silaturrahmi Idaroh Wustho JATMAN yang diselenggarakan PBNU di Hotel Bumi Kota Surabaya.
Surat bernomor A1.332/0-SR/IX/2024 itu tertanggal 10 September 2024, dan ditandatangani oleh Rais ‘Am Idaroh Aliyyah Jatman DR. Habib Muhammad Luthfiy Ali bin Yahya dan Wakil Katib ‘Am KH. Muh. Munawir Tanwir, serta Mudir ‘Am Habib Umar Muthohar dan Sekretaris Jenderal DR. KH. Mashudi, MAg.
Surat tersebut berisi sebagai berikut; Disampaikan dengan hormat lagi sangat kepada Pengurus Pleno Idaroh Aliyyah dan Pengurus Idaroh Wustho Jam’iyyah Ahlith Thariqoh Al Mu’tabaroh An-Nahdliyah (JATMAN) se Indonesia bahwa PBNU melalui suratnya Nomor : 2338/PB.03/A.I.01.33/99/09/2024 tertanggal 02 Rabiul Awwal 1446 H/06 September 2024 M pada Hari Kamis tanggal 15 Rabiul Awwal 1446 H/19 September 2024 M Jam 12.00 s.d. Selesai bertempat di Hotel Bumi Kota Surabaya dan ditandatangani oleh Wakil Ketua Umum dan Wakil Sekjen, bermaksud mengundang sejumlah Pengurus Idaroh Wustho Jam’iyyah Ahlith Thariqoh Al Mu’tabaroh AnNahdliyah (JATMAN) dengan agenda silaturahmi Idaroh Wustho Jam’iyyah Ahlith Thariqoh Al Mu’tabaroh An-Nahdliyah (JATMAN) bersama Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
Sehubungan hal tersebut, Kami selaku Rois ‘Am Jam’iyyah Ahlith Thariqoh Al Mu’tabaroh An-Nahdliyah (JATMAN) menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Idaroh Aliyyah JATMAN sudah memantau bahwa materi silaturrahmi yang akan diselenggarakan tersebut substansinya adalah menindaklanjuti hasil perbincangan kehadiran sekelompok orang yang mengatasnamakan musryid JATMAN ke PBNU dan diterima oleh Ketua Umum PBNU. Bahwa salah satu tujuan kedatangan mereka beberapa waktu yang lalu adalah untuk mengambilalih kepengurusan JATMAN.
- Sekelompok orang yang datang ke Kantor PBNU dan diterima oleh Ketua Umum PBNU tersebut tidak pernah klarifikasi (tabayyun) terlebih dahulu kepada Idaroh Aliyyah JATMAN. Jadi, perilakunya tersebut sudah tidak lagi mencerminkan nilai-nilai luhur Thoriqoh An-Nahdliyyah.
- Idaroh Aliyyah JATMAN telah berkoordinasi dengan Jajaran Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dan mendapatkan informasi yang sangat lengkap dan cukup dijadikan dasar bahwa pertemuan tersebut tidak dikehendaki oleh Syuriyah PBNU.
- Semua kegiatan, kebijakan dan pelaksanaan program Idaroh Aliyyah JATMAN senantiasa mendasarkan pada Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga JATMAN hasil Muktamar XII di Kota Pekalongan.
- Musyawarah Kubro (Munas) JATMAN pada tahun 2023 di Provinsi Bengkulu memutuskan beberapa hal termasuk dinyatakan dengan tegas bahwa Muktamar XIII JATMAN diselenggarakan di Kota Pekalongan Provinsi Jawa Tengah. Keputusan tersebut juga dimatangkan dan dikukuhkan pada rapat rutin Malam Jum’at Kliwon di Kota Pekalongan, serta dikuatkan juga keputusan tersebut oleh Pra Muktamar yang telah diselenggarakan pada tanggah 6-7 Agustus 2024 di Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat. Adapun penentuan waktu pelaksanaannya adalah setelah Pelantikan Presiden-Wakil Presiden 2024-2029 (Terpilih) dan seluruh Kabinetnya definitif.
- Bahwa secara legal formal, baik pendekatan de facto maupun de jure Idaroh Aliyyah Jam’iyyah Ahlith Thariqoh Al Mu’tabaroh An-Nahdliyah (JATMAN) memiliki legitimasi yang sah, kuat dan jelas, yakni :
a. Hasil-hasil Muktamar XII JATMAN di Pekalongan dengan segala keputusan-keputusannya yang telah dimandatkan oleh Muktamirin.
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps