Silaturahmi Idaroh Wustho Dipastikan Jadi Sarana Kudeta, Beredar Surat Instruksi JATMAN Larang Anggotanya Hadir

Ilustrasi logo JATMAN. Lingkar.co

b. Akte Notaris (melalui Kantor Notaris Sodikun, SH., M.Kn.) Kota Surabaya tanggal 26 Juni 2019 Nomor 7 tentang Perkumpulan Ahlith Thoriqoh Al Mutabaroh An Nahdliyyah. Nama Penghadap : 1). Tuan Muhammad Luthfi Ali Yahya; 2) Tuan Mashudi.

c. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : AHU0007241.AH.01.07.Tahun 2019 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Ahlith Thoriqoh Al Mutabaroh An Nahdliyyah Tanggal 17 Juli 2019.

  1. Bahwa Idaroh Aliyyah menilai pergantian kepengurusan yang sah adalah yang diselenggarakan melalui Muktamar sebagai Permusyawaratan Tertinggi di tingkat Jam’iyyah Ahlith Thariqoh Al Mu’tabaroh AnNahdliyah (JATMAN) bukan melalui datangnya sekelompok orang ke PBNU.
  2. Bahwa datangnya sekelompok orang yang mengatasnamakan Mursyid dan menyerahkan sejumlah berkas kepada PBNU dan diterima Ketua Umum adalah perbuatan yang di luar JATMAN dan tujuannya jelas akan mengambil alih kepengurusan Idaroh adalah perbuatan yang melawan keberadaan Idaroh Aliyyah JATMAN yang sah.

Sehubungan dengan pertimbangan hal-hal tersebut di atas, maka dengan ini Kami selaku Rois ‘Am Ahlith Thariqoh Al Mu’tabaroh An-Nahdliyah (JATMAN), Menginstruksikan kepada Pengurus Pleno Idaroh Aliyyah dan Idaroh Wustho se Indonesia :

Pertama : Idaroh Aliyyah memastikan bahwa kegiatan silaturrahmi tersebut hanya akan dijadikan sarana kudeta dan mengambil alih kepengurusan Idaroh yang sah.

Kedua : untuk tidak hadir pada silaturrahmi yang diselenggrakan oleh PBNU di Hotel Bumi Kota Surabaya pada tanggal 9 September 2024. Siapa pun pengurus idaroh yang menghadiri undangan PBNU dimaksud, akan dikenakan sanksi ke-jam’iyyah-an secara tegas oleh Idaroh Aliyyah

Ketiga : setiap idaroh di semua tingkatan harus solid, tidak mudah dicerai berai oleh siapa pun dan dalam kondisi apa pun, seraya memohon kepada Allah semoga kita diberikan kekuatan untuk merawat nilai-nilai luhur thoriqoh al-mu’tabaroh an-nahdliyyah. (*)

Penulis: Ahmad Rifqi Hidayat