Sri Mulyani Sayangkan Draft Pajak Sembako dan Sekolah Bocor

JELASKAN: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersiap mengikuti rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/6). (ANTARA/LINGKAR.CO)
JELASKAN: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersiap mengikuti rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/6). (ANTARA/LINGKAR.CO)

JAKARTA, Lingkar.co – Masyarakat Indonesia digegerkan dengan adanya wacana penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sembako dan sekolah.

Menteri keuangan RI Sri Mulyani menyayangkan adanya kebocoran dratf rancangan undang-undang (RUU).

Berisi tentang perubahan kelima terkait Undang-undang nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata acara perpajakan (KUP).

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

Baca juga:
Bertahan 55 Juta Tahun, Badak Putih Utara Punah

Pihaknya menegaskan pemerintah saat ini masih tetap fokus untuk memulihkan ekonomi di tengah masa pandemic Covid-19.

Dalam raker bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis (12/6) pihaknya menjelaskan draf Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) baru dikirimkan kepada pihak DPR RI namun belum ada pembahasan.

“Kita betul-betul menggunakan instrumen APBN karena memang tujuan kita pemulihan ekonomi dari sisi demand side dan supply side,” ujar Sri Mulyani.

Png-20230831-120408-0000

Baca juga:

Pastikan Warga Kudus Dapat Pelayanan Baik, HM. Hartopo Kunjungi Tempat Isolasi Terpusat di Donohudan

Draft Bocor Sebabkan Situasi Menjadi Kikuk

Pihaknya menyayangkan draf RUU KUP tersebut bocor dan tersebar ke publik dengan aspek-aspek yang terpotong dan tidak secara utuh sehingga menyebabkan kondisi menjadi kikuk.

“Situasinya menjadi agak kikuk, ternyata kemudian dokumennya keluar karena memang sudah di kirimkan kepada DPR juga, yang keluar hanya sepotong-sepotong,” ungkapnya.

RUU KUP terkait penerapan pajak sembako dan sekolah tersebut menurutnya masih harus dibacakan terlebih dahulu dalam sidang paripurna yang kemudian akan dibahas bersama Komisi XI DPR RI.

Baca juga:

Akibat Ledakan Gas, Satu Rumah Ludes Terbakar

“Mengenai seluruh aspeknya mulai dari waktu hingga target pengenaan pajak, nanti ada pembahasannya,” terang Sri Mulyani.

Lanjutnya, “Dari sisi etika politik, kami belum bisa menjelaskan sebelum ini dibahas. Karena ini adalah dokumen publik yang kami sampaikan kepada DPR melalui surat Presiden,” tegasnya.

Sri Mulyani dalam hal ini juga mengungkapkan permintaan maaf kepada masyarakat dan pihak terkait atas bocornya draft RUU tersebut.

Baca juga:

Dorong Industri Perhotelan Kembangkan Produk UKM

“Tentu saya juga meminta maaf karena pasti semua dari Komisi XI sebagai partner kami kenapa ada policy seolah-olah itu sudah naik padahal tidak,” pungkasnya. (ara/luh)

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *