Syarat Pendaftaran Sekolah, Warga Growong Lor Antusias Urus KIA

ILUSTRASI: Masyarakat Desa Growong Lor, Kecamatan Juwana sedang mengajukan permohonan surat pengantar dari desa. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)
ILUSTRASI: Masyarakat Desa Growong Lor, Kecamatan Juwana sedang mengajukan permohonan surat pengantar dari desa. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)

PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Kartu Identitas Anak (KIA) mulai jadi syarat untuk masuk sekolah pada beberapa instansi pendidikan Kecamatan Juwana. Warga Desa Growong Lor, Kecamatan Juwana semakin antusias untuk mengajukan permohonan KIA.

Menurut Kepala Desa Growong Lor, Narjo. Penyebaran KIA pada wilayah setempat hampir menyeluruh dan tidak ada kendalam dalam proses pendistribusian dan pengurusannya.

Sampai saat ini meski tidak menentu waktunya, Pemerintah Desa (Pemdes) Growong Lor masih menerima blanko KIA yang telah tercetak dari kantor Kecamatan Juwana.

“Terkait kegunaannya untuk syarat pendaftaran, memang ada sekolah yang sudah meminta KIA sebagai salah satu persyaratan untuk pendaftaran,” bebernya.

Dengan adanya KIA, tentu sangat bermanfaat bagi pemerintah desa. Tentu akan mempermudah dalam pendataan penduduk. Bahkan setelah sosialisasi bahwa ada kartu KIA, masyarakat yang masih memiliki anak usia sekolah juga berbondong-bondong untuk melakukan permohonan KIA.

Baca juga:
Berkas Kependudukan Tak Kunjung Terkirim, Warga Desa Bermi Lakukan Upaya Ini

“Bahkan dengan penambahan kartu identitas untuk anak usia sekolah ini. Juga mempermudah pemdes untuk melakukan inventarisir penduduk, terlebih untuk anak usia sekolah. Karena setiap ada droping blanko KIA ada data nama penerima KIA,” urainya.

KIA Bantu Anak Urus Berkas Sekolah

Dengan adanya KIA, pihaknya berharap bisa membantu anak ketika ingin melakukan pengurusan berkas untuk sekolah atau perbankan. Pemerintah Desa Growong Lor juga terus mensosialisasikan kepada warga ketika ada acara kumpul dengan masyarakat seperti kumpulan RT.

“Kami juga terus memfasilitasi warga yang ingin mengurus KIA untuk anaknya,” imbuh dia.

Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono mengatakan, KIA penting bagi anak terlebih dengan identitas penduduk ini masyarakat bisa dengan mudah membuat rekening tabungan untuk anak pada perbankan.

Sehingga masyarakat juga tidak usah repot untuk mempersiapkan tabungan pendidikan bagi anak.

“Selain itu, substansi sebagai upaya pemenuhan hak konstitusional bagi anak serta sebagai perlindungan bagi anak yang berlaku secara Nasional,” jelasnya.

Sesuai yang tertuang dalam Permendagri 02 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA). KIA merupakan identitas resmi anak sebagai bukti diri anak usia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang dan yang melakukan penerbitannya adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota.

Baca juga:
Vaksinasi Merdeka Hari Kedua Sasar Petani, Milenial dan Pegawai SPBU

Penulis: Ibnu Muntaha

Editor: Galuh Sekar Kinanthi