Berita  

Nunggak BPJS Kesehatan Dikenai Denda, DPRD Pati Imbau Perlu Ada Sosialisasi

Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Endah Sri Wahyuningati. (Aziz Afifi/Koran Lingkar)
Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Endah Sri Wahyuningati. (Aziz Afifi/Koran Lingkar)

PATI, Lingkar.co – Aturan terkait pemberlakuan denda bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang menunggak BPJS Kesehatan, mendapat sejumlah sorotan. Salah satunya datang dari Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Endah Sri Wahyuningati.

Ning, begitu wanita tersebut biasa disapa mengatakan, kebijakan yang diberlakukan BPJS Kesehatan tersebut tidak ada masalah sama sekali. Kebijakan yang dikeluarkan termasuk terkait denda tersebut, menurutnya memang sudah semestinya. 

Ia berkeyakinan bahwa keberadaan peraturan terbaru tidak semata-mata muncul tetapi sudah memiliki rumusan sendiri dengan mempertimbangkan baik buruknya bagi kedua belah pihak. Baik dari pihak BPJS Kesehatan maupun masyarakat sebagai peserta. 

“Ketika berbicara masalah tunggakan itu ada denda, saya dulu pernah ada beberapa kasus seperti itu. Saya tanya mereka (BPJS) punya patokan tersendiri,” terangnya.

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM, SKCK dan STNK, Sukarno: Kebijakan Kurang Tepat

Hanya saja, kata Ning, yang saat ini menjadi kendala dalam kebijakan yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan justru pada penyampaian ke masyarakat. Sehingga, menurutnya, BPJS Kesehatan ketika ada aturan baru harus segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan saksama.

Ia berpendapat, dengan adanya komunikasi maka tidak akan merugikan masyarakat pengguna BPJS Kesehatan. Apalagi mengingat kemampuan masyarakat sebagai peserta BPJS Kesehatan memang tidaklah sama. 

Png-20230831-120408-0000

“Pendapat saya ya BPJS Kesehatan harus melakukan sosialisasi tentang hal itu (tunggakan), agar masyarakat paham. Jangan sampai ini menjadi tunggakan karena kemampuan masyarakat itu ‘kan tidak sama, tidak bisa rutin setiap bulan, kondisinya dia tidak penerima bantuan iuran (PBI) sehingga harus mandiri. Semua tidak sama dan semua tidak rutin membayar sesuai peraturan pemerintah,” terangnya. 

Sosialisasi ini pula yang menjadi kendala di masyarakat terkait keberadaan pelayanan BPJS Kesehatan. Menurutnya, saat menanggapi soal setimpal atau tidak setimpal antara kebijakan tunggakan ini dan pelayanan di masyarakat, menurutnya hal itu bersumber dari proses sosialisasi yang tidak maksimal. Sehingga, ada miscommunication antara masyarakat dan BPJS Kesehatan dalam menjalankan peraturan.

DPRD Pati Soroti BPJS Kesehatan Gratis yang Tidak Tepat Sasaran

“Ini bukan setimpal atau tidak setimpal. Sebetulnya saya yakin aturan ini dibuat pakai rumus supaya ada simbiosis mutualisme. Saran saya, sosialisasinya harus dilakukan secara terbuka. Sehingga masyarakat paham, faskes memberikan sosialisasi dengan baik agar masyarakat enggak bingung,” tegasnya. (Lingkar Network | Aziz Afifi – Koran Lingkar)

Hak Peserta BPJS Kesehatan

  1. Mendapatkan kartu peserta sebagai identitas peserta untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
  2. Memperoleh manfaat dan informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja dengan BPJS Kesehatan.
  4. Menyampaikan keluhan/pengaduan, kritik dan saran secara lisan atau tertulis kepada BPJS Kesehatan.

Kewajiban Peserta BPJS Kesehatan

  1. Mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai peserta BPJS Kesehatan.
  2. Membayar iuran.
  3. Memberikan data dirinya dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar.
  4. Melaporkan perubahan data dirinya dan anggota keluarganya, antara lain perubahan golongan, pangkat atau besaran gaji, pernikahan, perceraian, kematian, kelahiran, pindah alamat dan pindah fasilitas kesehatan tingkat pertama.
  5. Menjaga kartu peserta agar tidak rusak, hilang atau dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak.
  6. Mentaati semua ketentuan dan tata cara pelayanan kesehatan.

Kewajiban Pemberi Kerja

  1. Mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai Peserta Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.
  2. Menghitung dan memungut iuran yang menjadi kewajiban peserta dari pekerjanya melalui pemotongan gaji/upah pekerja.
  3. Membayar dan menyetorkan iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS Kesehatan.
  4. Memberikan data mengenai dirinya, pekerjaannya dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar meliputi:
  5. Data pekerja berikut anggota keluarganya yang didaftarkan sesuai dengan data pekerja yang dipekerjakan.
  6. Data upah yang dilaporkan sesuai dengan upah yang diterima pekerja.
  7. Data kepesertaan dalam program jaminan sosial sesuai dengan pentahapan kepesertaan.
  8. Perubahan data Badan Usaha atau Badan Hukumnya, meliputi: alamat perusahaan, kepengurusan perusahaan, jenis badan usaha, jumlah pekerja, data pekerja dan keluarganya dan perubahan besarnya upah setiap pekerja.

Sumber: Website BPJS Kesehatan

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *