Arsip Tag: Kebakaran

Akibat Puntung Rokok, Rumah Kos di Kartasura Sukoharjo Terbakar, Tiga Penghuni Tewas Seketika

SUKOHARJO, Lingkar.co – Peristiwa kebakaran terjadi di sebuah rumah kos yang berada di Dukuh Gembongan, Desa Singopuran, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Jumat (25/12/2020). Tiga penghuni kos tewas akibat peristiwa tersebut.

Salah satu saksi mata Kamdani mengatakan, kejadian nahas tersebut terjadi sekitar pukul 08.00 WIB.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kejadian tersebut disebabkan puntung yang dibuang ke parkiran motor.

“Kelihatannya menyambar karbulator motor yang bocor. Karena sumber api muncul dari belakang,” terang Kamdani.

Ia mengaku tidak mengetahui mengapa terjadi kebakaran Di tempat kos yang tidak jauh dari tempat tinggalnya.

“Kalau kronologinya kurang tau persis, saya melihat api sudah besar,”” ujar Kamdani.

Dikatakan Kamdani, tiga orang yang menjadi korban saat peristiwa mass it masih dilakukan pendataan.

Ia menyebut, ketiga penghuni kos berada di posisi yang berbeda.

“Yang 2 cowok cewek posisinya dibawah tangga, yang 1 cewek posisinya keluar kamar mandi,” ungkap Kamdani. (jok/aji)

Kebakaran Kejagung, 6 Tersangka Kuli Bangunan Dinyatakan P21

JAKARTA, Lingkar.co – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan bahwa berkas perkara terkait kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) telah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menuturkan bahwa berkas perkara yang lengkap itu merupakan milik enam tersangka dalam klaster pekerja bangunan. Yakni, tersangka T, H, S, K, IS dan mandor berinisial UAM.

“Pada hari Senin 21 Desember 2020, berkas perkara klaster I kasus kebakaran Kantor Kejagung sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU,” kata Sigit, Selasa (22/12).

Setelah berkas itu dinyatakan lengkap, lanjutnya, penyidik Polri bakal segera berkoordinasi dengan penuntut umum untuk melakukan proses pelimpahan barang bukti dan tersangka atau tahap II di Kejaksaan.

Sementara itu, untuk tersangka lainnya sampai saat ini penyidik masih terus bekerja untuk merampungkan berkas perkara tersebut.

“Selanjutnya penyidik akan berkoordinasi dengan JPU untuk proses pelimpahan tersangka dan barang bukti,” ucapnya.

Sebagai informasi, total ada 11 tersangka yang telah dijerat oleh aparat kepolisian terkait kasus kebakaran Kejagung. awalnya Bareskrim menetapkan delapan orang tersangka itu yakni, lima kuli bangunan masing-masing berinisial T, H, S, K dan IS. Mandor berinsial UAM.

Lalu, Direktur Utama PT APM berinisial R. Kemudian yang terakhir, Direktur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial NH.

Berselang beberapa waktu, Bareskrim kembali menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah, IS yang merupakan, mantan pegawai Kejagung yang pernah berdinas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Lalu, JM yang merupakan konsultan perencana Aluminium composite panel (ACP) dari PT IN. Terakhir, MD yang meminjam bendera PT APM dalam pengadaan minyak lobi merek TOP Cleaner.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka pun disangka melanggar Pasal 188 KUHP tentang kealpaan Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. (ara/aji)