Arsip Kategori: Hukum dan Kriminal

Berita Hukum & Kriminal

Tiga Gereja di Getasan Semarang Jadi Sasaran Pencurian

Lingkar.co – Serangkaian kasus pencurian yang menyasar rumah ibadah terjadi di wilayah Kecamatan Getasan Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Pada bulan Februari dan April 2026, sedikitnya tiga gereja menjadi sasaran pencurian.

Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy menyatakan, peristiwa itu menjadi perhatian serius pemerintah, khususnya Polres Semarang.

Ratna menegaskan, peristiwa tersebut sudah dalam penanganan Unit Reskrim Polsek Getasan dan Sat Polres Semarang.

“Pencurian gereja ini menjadi konsen kami, karena sudah beberapa kali terjadi. Saat ini kami melakukan pendalaman maupun penyelidikan,” ungkapnya, Kamis (23/4/2026).

Dari rangkaian kejadian tersebut, Ratna menyebut pelaku diduga memanfaatkan kondisi lingkungan yang sepi, dengan waktu kejadian yang umumnya diketahui pada pagi hingga siang hari saat aktivitas belum berlangsung.

“Kami juga sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, serta olah TKP sehingga menjadi modal mencari titik terang pelaku dari rangkaian kejadian yang terjadi,” jelasnya.

Di lain sisi, Kapolres mengingatkan pengurus gereja untuk meningkatkan kewaspadaan dan melakukan sejumlah antisipasi.

Bahkan, ia juga meminta Polsek Getasan untuk bersama Linmas setempat melakukan monitoring tempat ibadah di masing masing wilayah, sehingga kejadian yang sama tidak terulang kembali. (*)

Gugatan Mantan Direksi Masuk PTUN, PDAM Tirta Moedal Serahkan ke Pemkot Semarang

Lingkar.co – Perumda Air Minum PDAM Tirta Moedal Kota Semarang menyerahkan penanganan konflik hukum terkait gugatan mantan direksi yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara kepada Pemerintah Kota Semarang.

Direktur Utama PDAM Tirta Moedal, Ady Setiawan, menjelaskan bahwa persoalan tersebut berada dalam kewenangan pemerintah daerah, khususnya Wali Kota Semarang sebagai kuasa pemilik modal.

Menurutnya, konflik yang terjadi tidak berada dalam ranah operasional manajemen PDAM, melainkan masuk kategori konflik agensi antara pihak eksternal, yakni mantan direksi dengan pemilik perusahaan, yaitu Pemkot Semarang.

“Konflik ini sebetulnya di luar daripada manajemen karena merupakan ranah antara Pemkot Semarang dengan pihak ketiga,” ujar Ady Setiawan, Kamis (23/4/2026).

Meski demikian, pihaknya menyatakan kesiapan untuk berkoordinasi apabila dibutuhkan dalam proses hukum tersebut. Terutama dalam penyediaan dokumen atau bukti yang berkaitan dengan legalitas manajemen dan direksi yang saat ini menjabat.

“Kalau memang diperlukan kita siap memberikan bukti jika manajemen kita sah secara hukum,” jelasnya.

Ia menegaskan, adanya gugatan hukum tersebut tidak akan mempengaruhi operasional perusahaan, khususnya pelayanan air bersih kepada masyarakat yang tetap berjalan normal. PDAM, kata dia, tetap fokus menjaga kontinuitas distribusi air minum bagi warga Kota Semarang.

“Perusahaan ini dibuat untuk melayani masyarakat, terkait konflik yang ada, harapannya tidak muncul spekulasi yang bisa menghambat pelayanan,” tegasnya.

Dari sisi internal, jajaran manajemen PDAM Tirta Moedal disebut tetap solid dan berkomitmen menjalankan tugas pokok dan fungsi secara profesional. Kondisi internal perusahaan juga dipastikan tetap kondusif meskipun tengah menghadapi gugatan hukum.

Terkait langkah hukum selanjutnya, Ady Setiawan menegaskan bahwa seluruh keputusan berada di tangan Pemerintah Kota Semarang, dalam hal ini Wali Kota sebagai pemegang kewenangan.

“Wewenang ada di Pemkot dan Wali Kota sebagai pemilik. Kami berkomitmen melaksanakan tugas sebaik mungkin dan menjaga situasi tetap kondusif demi kenyamanan pelanggan,” pungkasnya.

Dengan sikap tersebut, PDAM Tirta Moedal berharap pelayanan publik tetap berjalan optimal serta kepercayaan masyarakat terhadap layanan air bersih tidak terganggu oleh dinamika hukum yang tengah berlangsung. ***

PTUN Semarang Kabulkan Gugatan Tiga Mantan Direksi PDAM Tirta Modal, SK Pemberhentian Batal

Lingkar.co – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang mengabulkan gugatan tiga mantan direksi PDAM Tirta Moedal yang diberhentikan oleh Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti. Putusan tersebut sekaligus membatalkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian yang terbit pada 9 Oktober 2025.

Perkara dengan nomor 100/G/2025/PTUN.SMG itu diajukan oleh E Yudi Indarto, Muhammad Indra Gunawan, dan Anom Guritno yang menjabat sebagai direksi PDAM untuk periode 2024–2029 berdasarkan SK Wali Kota Semarang Nomor 500/804/2024.

Kuasa Hukum Direksi PDAM Kota Semarang Muchtar Hadi Wibowo menyambut positif dan mengapresiasi putusan PTUN yang memenangkan KK kliennya.

Muchtar menegaskan, putusan tersebut membuktikan prosedur pemberhentian Direksi PDAM Kota Semarang tidak sesuai prosedur hukum.

“Direksi kerja bagus bikin perusahan PDAM lebih baik kok malah di PHK’ ujarnya, Rabu (22/4/2026).

“Alhamdulillah, terima kasih kepada Majelis Hakim PTUN Semarang yang telah mengabulkan gugatan Direksi PDAM Semarang priode 2024-2029,” sambungnya.

Ia menduga, SK Pemberhentian diinfokan secara tidak patut, tidak beradab secara hukum administrasi dan cacat moral.

“Ini tidak lumrah karena pemberitahuan pemberhentian dilakukan secara mendadak yakni diberikan 1 jam sebelum penyerahan SK Pemberhentian (melalui whatsapp) pada pukul 12.00 sedangkan Undangan tertera pukul 13.00, Ini berpotensi perbuatan zalim banget dan tindakan sewenang-wenang,” bebernya.

Pemberhentian Sepihak Tak Sesuai Prosedur

Tak hanya itu, dirinya bahkan mempertanyakan sejak awal tahapan alasan pemberhentian klien secara sepihak, mengingat ketiganya masih memiliki masa bakti hingga 2029 mendatang.

“Bahwa fakta hukumnya, kami tidak pernah menerima surat teguran dari Dewan Pengawas, tidak pernah mendapat teguran atau peringatan dari Ibu Wali Kota dan para pimpinan di Pemerintah Kota Semarang,” ungkapnya.

Namun, lanjutnya, secara mengejutkan dan menyakitkan terbit Surat Kepuitusan Pemberhentian sebagaimana tersebut pada obyek gugatan di pengadilan.

Maka dari itu, Mochtar mempertanyakan tahapan mekanisme Bu Wali Kota Semarang dalam mengambil keputusan sebelum mengeluarkan SK pemberhentian kliennya.

Menurutnya, mekanisme pemberhentian direksi BUMD sebagaimana dalam PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang substansinya memanusiakan, menghargai harkat dan martabat manusia.

“Sangat disayangkan Ibu Wali Kota yang baru menjabat beberapa bulan, harus ternodai oleh hal-hal yang sejatinya bisa dihindari. Kami berkeyakinan Ibu Wali Kota mendapatkan informasi yang tidak valid dan sahih,” tukasnya.

Padahal, lanjutnya, yang menanggung konsekwensinya adalah Agustina selaku wali kota. Bukan para pembisik informasi tersebut.

Sejalan dengan amar putusan tersebut, Muchtar berharap Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti tidak berlaku lalim kepada kliennya.

“Untuk selanjutnya segera merehabilitasi kedudukan, harkat dan martabat para direksi sesuai perintah pengadilan. Hal ini agar terhidar dari tuntutan-tuntutan hukum lebih lanjut berupa menyalahgunakan wewenang (abuse of power), perbuatan melawan hukum karena tidak segera melaksanakan putusan pengadilan,” ujarnya.

Bahkan, ia meminta Wali Kota untuk mengabaikan suara-suara dari pihak yang tidak bertanggungjawab.

“Stop! tidak boleh melakukan pembangkangan hukum, Ibu wali kota tidak usah mendengarkan pembisik pembisik yang coba untuk melakukan perlawan pada pengadilan yang dapat berakibat fatal,” tegasnya. (*)

Cegah Balap Liar dan Bubarkan Pesta Miras di Pesisir Pantai, Petugas Amankan Pasangan Muda-Mudi

Lingkar.co – Polres Jepara | Suasana sunyi di pesisir Pantai Bandengan, Jepara, terusik oleh aktivitas negatif sekelompok pemuda pada Minggu (19/4/2026) dini hari.

Tim Patroli Presisi Siraju Polres Jepara yang tengah menyisir wilayah rawan mendapati sejumlah pasangan muda-mudi tengah asyik berpesta minuman keras (miras) di kawasan wisata tersebut.

​Patroli yang dimulai sejak Sabtu malam ini merupakan komitmen Polres Jepara dalam menjaga kondusivitas wilayah melalui Patroli Presisi Siraju.

Dipimpin langsung oleh Ipda Hariyono, tim gabungan dari Sat Lantas, Sat Samapta, Sat Reskrim, hingga Sat Intelkam bergerak menyisir titik-titik rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

​Sekitar pukul 01.30 WIB, petugas yang masuk ke area Pantai Bandengan dikagetkan dengan kerumunan pasangan muda-mudi. Bukannya menikmati angin malam dengan positif, mereka justru kedapatan mengonsumsi minuman keras.

​Alih-alih langsung melakukan tindakan represif, Tim Siraju mengedepankan pendekatan edukatif dan humanis. Para pemuda tersebut diberikan pemahaman mengenai bahaya miras serta risiko tindak kriminalitas yang kerap bermula dari pengaruh alkohol.

​”Kami berikan edukasi bahwa tindakan mereka tidak hanya merusak diri sendiri, tapi juga berpotensi memicu keributan. Setelah didata dan diberi imbauan kamtibmas, mereka kami perintahkan untuk segera membubarkan diri dan kembali ke rumah masing-masing,” ujar Kepala Tim Patroli Siraju Ipda Hariyono.

​Tak hanya di Pantai Bandengan, sebelumnya pada pukul 00.00 WIB, tim juga membubarkan aksi serupa di Pantai Kartini dan memberikan arahan kepada sejumlah klub motor agar tetap tertib di jalanan.

​Bergerak menuju dini hari, Tim Siraju juga menyambangi kawasan Kali Tekuk untuk mengantisipasi aksi balap liar. Di sana, petugas kembali membubarkan kerumunan pemuda yang disinyalir hendak melakukan adu kecepatan ilegal yang meresahkan warga.

​”Kegiatan ini rutin kami lakukan untuk memastikan masyarakat merasa aman, terutama pada jam-jam rawan di akhir pekan. Kami meminta para orang tua untuk lebih mengawasi anak-anaknya agar tidak keluyuran hingga larut malam, apalagi sampai terjerumus ke hal negatif seperti miras,” tutup Ipda Hariyono.

(*)

Petugas Gabungan Tertibkan Parkir Liar di Trotoar Kota Bandung

Lingkar.co – Kebiasaan masyarakat memarkir kendaraan di trotoar jadi perhatian serius. Untuk mengatasinya, Pemkot melakukan operasi parkir liar di pinggir jalan, utamanya di trotoar. Dari hasil operasi, petugas gabungan berhasil menindak puluhan kendaraan yang melanggar.

Kepala Seksi Ketertiban Transportasi Dinas Perhubungan Kota Bandung, Ulloh Abdulloh mengakui pelanggaran parkir di trotoar masih menjadi tantangan utama dalam penertiban kali ini. Meski demikian, operasi tetap berjalan efektif dengan hasil yang cukup signifikan.

“Hal yang paling sulit memang penertiban di trotoar, seperti di Jalan Otista, Panjunan, Gardujati hingga sepanjang Djuanda dan Braga. Tapi alhamdulillah operasi tetap bisa dilaksanakan,” kata Ulloh dalam siaran persnya, Minggu (19/4/2026).

Ia lantas menyebut sebanyak 5 sepeda motor diangkut, 14 kendaraan roda empat ditindak melalui sistem tilang elektronik mobile (ETLE), sedangkan 10 kendaraan roda empat lainnya dikenai tilang manual di lokasi.

“Untuk ETLE mobile itu kebanyakan roda empat, begitu juga yang ditilang manual oleh kepolisian,” ujarnya.

Terkait sanksi, Ulloh menjelaskan, besaran denda mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020. Untuk pelanggaran roda dua, denda sekitar Rp245 ribu. Sedangkan roda empat yang diderek dikenakan denda sekitar Rp525 ribu.

Ia Lanjut menjelaskan mekanisme penindakan terhadap kendaraan roda empat. Jika pemilik kendaraan berada di lokasi maka penindakan dilakukan secara tilang manual. Namun jika kendaraan ditinggalkan maka akan dikenakan tilang melalui ETLE mobile.

“Kalau ada orangnya kita tilang manual kalau tidak ada kita gunakan ETLE mobile. Proses selanjutnya nanti ditangani oleh kepolisian,” tutupnya. (*)

DPR Ngaku Tak Tahu Kasus Hery Susanto saat Uji Kelayakan

Lingkar.co – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menyatakan pihaknya tidak mengetahui adanya persoalan hukum yang menjerat Hery Susanto saat proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dilakukan.

Zulfikar menjelaskan, pada tahap tersebut Komisi II DPR RI sepenuhnya mengandalkan hasil kerja tim seleksi calon komisioner Ombudsman Republik Indonesia yang sebelumnya telah melakukan penjaringan dan penilaian terhadap para kandidat.

“Karena terus terang kami tidak tahu persis masalah itu. Dan ketika fit and proper test dilakukan, kami juga percaya sepenuhnya dengan apa yang dihasilkan oleh timsel,” kata Zulfikar di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (17/4/2026).

Ia menuturkan bahwa tim seleksi telah menjalankan tugasnya secara optimal, terbuka, dan objektif hingga menghasilkan 18 nama calon komisioner yang kemudian diserahkan kepada DPR untuk menjalani uji kelayakan.

“Ya kami berasumsi bahwa (nama-nama) itulah yang terbaik,” katanya.

Dari 18 kandidat tersebut, Komisi II DPR RI selanjutnya melakukan uji kelayakan dan kepatutan hingga menetapkan sembilan nama yang lolos sebagai Komisioner Ombudsman RI periode 2026–2031, termasuk Hery Susanto yang terpilih sebagai ketua.

Meski demikian, Zulfikar menyampaikan permohonan maaf sekaligus keprihatinannya setelah Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Ia menegaskan bahwa pihaknya menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.

“Tentu kita harus ikuti dan kita serahkan sepenuhnya kepada prosedur, mekanisme, dan aturan hukum yang berlaku di negara kita,” katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkap dugaan penerimaan suap oleh Hery Susanto sebesar Rp1,5 miliar dari PT TSHI dalam perkara dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013–2025.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyampaikan bahwa uang tersebut diduga diterima saat Hery masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI pada 2025.

“Jadi, pada saat yang bersangkutan sebagai Komisioner Ombudsman RI. Ini kejadian di tahun 2025, dan tahun 2025 ada penerimaan uang untuk saat ini saja kami bisa mendeteksi sekitar Rp1,5 miliar,” kata Syarief di Gedung Jampidsus, Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Penulis: Putri Septina

Dana Simpanan Tak Cair, 139 Anggota KSP Mekarsari Tempuh Jalur Hukum

Lingkar.co – Ratusan anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mekarsari melaporkan dugaan tindak kecurangan yang dilakukan oleh pengurus koperasi ke pihak kepolisian. Langkah ini diambil setelah simpanan berjangka milik anggota tidak dapat dicairkan saat jatuh tempo.

Sebanyak 139 anggota tercatat telah menyetorkan dana dengan total mencapai lebih dari Rp53 miliar ke KSP Mekarsari. Namun hingga waktu pencairan tiba, pihak koperasi tidak mampu mengembalikan dana tersebut kepada para deposan.

Atas kondisi itu, para anggota kemudian membentuk Paguyuban Pemilik Simpanan Berjangka Mekarsari (PPSBM) sebagai wadah untuk memperjuangkan hak mereka. Paguyuban tersebut juga secara resmi melaporkan Ketua KSP Mekarsari, Manonga Pasaribu, ke Bareskrim Polri.

Ketua PPSBM, Bhisma Anggara P, menyampaikan laporan tersebut telah didaftarkan pada 7 April 2026 dengan nomor STTL/134/IV/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Ia menjelaskan, pihaknya menemukan indikasi kuat adanya praktik fraud dalam pengelolaan dana simpanan anggota. Dana yang terkumpul diduga tidak dikelola sebagaimana mestinya.

“Total dana sekitar Rp53 miliar lebih diduga digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.

Tak hanya itu, PPSBM juga mengungkap adanya temuan aset yang semestinya menjadi milik koperasi, namun tercatat atas nama pribadi Ketua KSP Mekarsari.

Dugaan Aliran Dana dan Pembubaran Tim

Temuan lain berasal dari Tim Penyelamat dan Penyehatan (TPP) yang dibentuk pada 17 September 2025. Berdasarkan hasil investigasi tim tersebut, terdapat aliran dana hingga Rp163 miliar dari rekening koperasi ke rekening pribadi Ketua KSP.

Namun, TPP tersebut kini telah dibubarkan oleh pengurus KSP Mekarsari, sehingga memperkuat kecurigaan anggota terhadap tata kelola keuangan koperasi.

Selain melaporkan ke kepolisian, PPSBM juga menolak rencana restrukturisasi maupun pengajuan pinjaman dari pihak koperasi. Mereka mendesak agar persoalan ini diselesaikan melalui jalur hukum.

Desak Audit dan Keterlibatan Pemerintah

Paguyuban juga meminta Kementerian Koperasi untuk menolak laporan keuangan KSP Mekarsari serta menunjuk auditor independen yang disetujui oleh PPSBM.

Sekretaris PPSBM, Mutiara Masta M, menegaskan pentingnya transparansi dalam proses penyelesaian kasus ini, sekaligus meminta pemerintah menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Di sisi lain, para anggota juga menuntut pihak KSP Mekarsari dan ketuanya untuk bertanggung jawab penuh atas kerugian yang dialami deposan.

Sebelumnya, para anggota telah berupaya meminta klarifikasi dengan mendatangi kantor koperasi. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil, sehingga mereka memilih menempuh jalur hukum sebagai langkah terakhir.

Kasus ini kini menjadi perhatian, mengingat besarnya nilai kerugian serta jumlah anggota yang terdampak. ***

Baru Dilantik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kasus Korupsi Nikel

Lingkar.co — Publik dikejutkan dengan penetapan tersangka terhadap Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, hanya beberapa hari setelah resmi dilantik. Ia kini harus berhadapan dengan proses hukum dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel periode 2013–2025.

Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menetapkan Hery sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penahanan dilakukan usai penyidik mengantongi cukup bukti.

“Saat ini tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (16/4/2026).

Kasus ini mencuat dari persoalan yang dihadapi PT TSHI terkait perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. Dalam prosesnya, perusahaan tersebut diduga meminta bantuan Hery yang saat itu masih menjabat sebagai komisioner Ombudsman.

Hery disebut menerbitkan surat rekomendasi yang berdampak pada perubahan kebijakan kementerian. Melalui rekomendasi tersebut, PT TSHI diduga diberi ruang untuk menghitung sendiri kewajiban PNBP yang harus dibayarkan.

Atas perannya itu, Hery diduga menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dari pihak perusahaan.

Penetapan tersangka ini menjadi sorotan luas karena dilakukan hanya lima hari setelah Hery resmi dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031 pada 10 April 2026.

Padahal, sebelumnya Hery dikenal memiliki rekam jejak panjang di bidang pengawasan pelayanan publik. Ia pernah menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021–2026 dan aktif menyoroti berbagai isu strategis nasional.Kini, statusnya sebagai pimpinan lembaga pengawas pelayanan publik justru tercoreng oleh kasus hukum yang tengah berjalan.

Penyidik menegaskan, kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat, termasuk kemungkinan adanya pemberi suap dalam perkara tersebut.

Penulis: Putri Septiana

Editor: Miftah

UI Nonaktifkan Sementara 16 Mahasiswa FH Terkait Dugaan Pelecehan, Proses Investigasi Dipercepat

Lingkar.co – Universitas Indonesia (UI) membekukan status kemahasiswaan 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual melalui grup percakapan. Kebijakan ini diambil guna memastikan proses pemeriksaan berjalan optimal, transparan, dan objektif.

Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI.

“Berdasarkan Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP) dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI, tertanggal 15 April 2026, Satgas secara resmi merekomendasikan pembekuan status kemahasiswaan sementara terhadap 16 mahasiswa terlapor,” kata Erwin dalam keterangannya, Kamis (16/4/2026).

Ia menyebutkan, penonaktifan akademik tersebut berlaku mulai 15 April hingga 30 Mei 2026 sebagai langkah administratif preventif selama proses investigasi berlangsung.

“Selama masa penonaktifan, para terduga tidak diperkenankan mengikuti seluruh kegiatan pendidikan dan proses belajar mengajar, termasuk perkuliahan, bimbingan akademik, maupun aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan akademik,” ujar Erwin.

“Selain itu, mereka juga tidak diperbolehkan berada di lingkungan kampus, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan oleh Satgas PPK atau keperluan tertentu yang bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda, dengan pengawasan dari universitas,” tambahnya.

Selain pembatasan aktivitas akademik, UI juga melarang para terduga terlibat dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan. Pengawasan dilakukan secara ketat guna mencegah interaksi, baik langsung maupun tidak langsung, dengan korban maupun saksi.

“Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi seluruh pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif,” katanya.

Sebelumnya, UI telah melakukan penyelidikan atas dugaan pelecehan seksual verbal yang melibatkan sejumlah mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum. Pihak kampus menegaskan bahwa kekerasan seksual, termasuk yang terjadi secara verbal baik di ruang digital maupun luring, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai dasar universitas dan kode etik sivitas akademika.

“UI menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat verbal dan terjadi dalam interaksi digital maupun luring, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar universitas, kode etik sivitas akademika, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Erwin di kampus UI Depok, Selasa (14/4/2026).

Saat ini, proses investigasi masih berlangsung melalui Satgas PPKS UI dengan pendekatan yang berperspektif korban. Proses tersebut mencakup verifikasi laporan, pemanggilan pihak terkait, pengumpulan bukti, serta koordinasi dengan unit di tingkat fakultas dan universitas, dengan tetap menjunjung asas keadilan, kerahasiaan, dan prinsip kehati-hatian.

Penulis: Putri Septina

Fakta-Fakta Kasus Pelecehan di FH UI: Bermula dari Grup Chat hingga Libatkan 16 Mahasiswa

Lingkar.co – Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual yang kini tengah ditangani secara resmi. Pihak kampus melalui fakultas dan universitas telah mengonfirmasi adanya laporan serta melakukan proses investigasi bersama Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS).

Kampus juga menyatakan sikap tegas dengan mengecam segala bentuk tindakan yang merendahkan martabat manusia dan berpotensi melanggar hukum. Kasus ini pun menjadi sorotan publik setelah sejumlah bukti percakapan tersebar di media sosial.

Awal Mula Kasus Terungkap

Dugaan pelecehan seksual ini bermula dari sebuah grup percakapan penghuni kos yang telah ada sejak 2024. Berdasarkan keterangan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UI serta kuasa hukum korban, isi percakapan dalam grup tersebut berkembang menjadi diskusi yang mengandung unsur pelecehan dan merendahkan perempuan.

Dari situ, laporan mulai masuk dan kasus berkembang. Dugaan tindakan pelecehan disebut telah berlangsung sejak 2025, dengan pelaku dan korban sebagian besar berada dalam lingkar pergaulan yang sama.

Kronologi dan Perkembangan Terbaru

Para terduga pelaku diketahui merupakan teman seangkatan, bahkan ada yang berada dalam kelas yang sama. Korban pun berasal dari berbagai latar, mulai dari mahasiswa lintas angkatan hingga dosen.

Kasus ini mencuat ke publik pada April 2026 setelah tangkapan layar percakapan tersebar luas. Pada Minggu (12/4/2026), pihak Fakultas Hukum UI secara resmi menerima laporan dan langsung melakukan penelusuran serta verifikasi. Sejak saat itu, proses investigasi dilakukan bersama Satgas PPKS UI.

Bentuk Dugaan Pelanggaran

Jumlah terduga pelaku mencapai 16 mahasiswa dengan bentuk pelanggaran yang beragam. Dugaan tersebut mencakup pelecehan verbal, komentar bernuansa seksual, serta pernyataan yang merendahkan perempuan.

Selain itu, terdapat pula dugaan pelecehan digital berupa percakapan tidak pantas dalam grup chat. Kuasa hukum korban menyebut jumlah korban dapat mencapai 27 orang, termasuk mahasiswa dan dosen. Hal ini menunjukkan bahwa kasus tersebut tidak sekadar candaan internal, melainkan telah masuk kategori kekerasan seksual berbasis gender, meski sebagian terjadi di ruang digital.

Status Penanganan dan Potensi Sanksi

Penanganan kasus ini saat ini berjalan melalui dua jalur, yakni internal kampus dan potensi pidana. Dari sisi kampus, UI menegaskan bahwa jika terbukti, pelaku dapat dikenakan sanksi akademik mulai dari teguran keras (scorsing) hingga pemberhentian sebagai mahasiswa.

Proses ini mengacu pada regulasi seperti Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS, aturan internal kampus, serta kode etik akademik. Namun, hingga kini penanganan masih dominan berada pada ranah etik dan administratif, sementara kemungkinan proses pidana bergantung pada hasil investigasi lanjutan.

Perlindungan Korban dan Respons Lembaga

Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus ini. Ia menyoroti ironi bahwa para terduga pelaku merupakan mahasiswa yang mempelajari isu-isu penting seperti hak asasi manusia.

Pihak kampus menegaskan bahwa perlindungan korban menjadi prioritas. Identitas korban dijaga, serta diberikan pendampingan secara psikologis, hukum, dan akademik agar mereka tetap dapat melanjutkan studi dengan aman tanpa tekanan sosial.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Timotis Rejagogok, menyampaikan bahwa para korban masih diliputi rasa takut atas kasus yang terjadi. Ia berharap masyarakat dapat menghormati privasi korban dan tidak memperburuk kondisi mereka.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pelecehan seksual di lingkungan kampus tidak selalu berbentuk fisik. Tindakan tersebut dapat bermula dari ucapan, percakapan, hingga interaksi di ruang digital. Dampaknya pun tidak hanya dirasakan korban, tetapi juga mencederai integritas institusi pendidikan, terutama di lingkungan yang menjunjung tinggi nilai keadilan seperti fakultas hukum.

Penulis: Putri Septina