Arsip Tag: Kejagung

Kejagung Buka Peluang Usut Dugaan Gratifikasi Oknum Staf Ahli Kemenkeu

Lingkar.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan menelaah laporan masyarakat terkait dugaan gratifikasi serta penguasaan kendaraan mewah oleh oknum staf ahli di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Oknum tersebut juga diketahui pernah menjabat sebagai staf ahli di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa setiap laporan yang diterima akan dikaji terlebih dahulu sebelum ditindaklanjuti lebih jauh. Penelaahan dilakukan untuk memastikan apakah perkara tersebut masuk dalam kewenangan Kejaksaan.

“Jika laporannya sudah masuk, tentu akan kami analisis terlebih dahulu, termasuk kelengkapan bukti dan aspek hukumnya,” ujar Anang, Senin (2/2/2026).

Anang juga menegaskan bahwa Kejagung menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, termasuk melalui aksi unjuk rasa. Pernyataan ini disampaikannya menanggapi aksi demonstrasi yang digelar Himpunan Aktivis Milenial Indonesia (HAMI) di depan Gedung Kejaksaan Agung.

Dalam aksinya, HAMI mendesak Kejagung untuk mengusut dugaan gratifikasi serta penguasaan mobil mewah yang diduga berasal dari pihak swasta dan melibatkan oknum staf ahli Kemenkeu tersebut.

HAMI menuntut aparat penegak hukum segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait. Mereka menilai penanganan laporan secara profesional dan transparan menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Selain itu, HAMI juga menekankan pentingnya asas keadilan dalam proses hukum. Hal ini mengingat oknum yang dilaporkan pernah menduduki jabatan strategis di bidang Kepabeanan Internasional Bea dan Cukai, yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan aktivitas perusahaan swasta.

Penulis: Putri Septina
Editor: Miftah

Kejagung Bantah Geledah Kantor Kemenhut, Hanya Cocokkan Data Tambang

Lingkar.co – Kejaksaan Agung akhirnya memberikan penjelasan terkait kehadiran jaksa penyidik di kantor Kementerian Kehutanan pada Rabu (7/1/2026). Kejagung menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan penggeledahan, melainkan pencocokan data terkait penyidikan perkara pertambangan di Konawe Utara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa tim jaksa dari Jampidana Khusus hanya datang untuk meminta serta mencocokkan data yang dibutuhkan penyidik.

“Kegiatan itu bukan penggeledahan, melainkan pencocokan data. Kebetulan tim Gedung Bundar sedang menangani penyidikan perkara pertambangan di wilayah Konawe Utara,” ujar Anang dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Menurut Anang, penyidikan kasus tersebut telah dimulai sejak September 2025. Pencocokan data dilakukan sebagai langkah proaktif agar penyidik bisa memperoleh dokumen secara cepat dan sesuai kebutuhan penyidikan.

Ia menambahkan, sejumlah data dan dokumen yang diperlukan telah diserahkan kepada penyidik untuk kemudian dicocokkan dengan data yang telah dimiliki Kejagung. Dalam proses tersebut, jajaran Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan turut membantu dengan memberikan data yang dibutuhkan.

Bantuan tersebut berkaitan dengan penyidikan perkara pembukaan kegiatan pertambangan oleh perusahaan tambang yang diduga memasuki kawasan hutan. Anang menyebut, terdapat sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan hutan akibat izin yang diberikan kepala daerah saat itu secara melanggar hukum atau tidak sesuai ketentuan, khususnya di Kabupaten Konawe Utara.

“(Izin) diberikan oleh kepala daerah saat itu di Konawe Utara dengan melanggar dan tidak sesuai ketentuan,” ucap Anang.

Sementara itu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut, Ristianto Pribadi, membenarkan adanya kedatangan penyidik Kejagung ke Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan.

Ristianto menegaskan bahwa dokumen yang diminta tidak berkaitan dengan perubahan fungsi kawasan hutan pada masa pemerintahan saat ini. Ia juga memastikan proses tersebut bukan penggeledahan karena berjalan secara sukarela dan tertib.

“Khususnya hutan lindung di beberapa daerah, yang terjadi pada masa lalu dan bukan pada periode Kabinet Merah Putih saat ini,” tegas Ristianto.

Penulis: Putri Septina
Editor: Miftah

Ratusan Pegawai Kejaksaan Belum Laporkan LHKPN

Lingkar.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan masih terdapat ratusan pegawai di lingkungan kejaksaan yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers Capaian Kinerja Kejagung Tahun 2025 yang digelar di Kejagung, Jakarta Selatan, belum lama ini.

Anang menjelaskan, tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN periode 2024, yang dilaporkan pada 2025 hingga 22 Desember 2025, telah mencapai 96,45 persen. Dari total 13.556 pegawai yang wajib melapor, masih terdapat 475 orang yang belum menyampaikan LHKPN.

“Wajib lapor 13.556, yang sudah lapor 13.075, yang belum lapor 475,” kata Anang.

Selain itu, Kejagung juga menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan pegawainya sepanjang tahun 2025. Anang mengungkapkan, sebanyak 101 jaksa dan 56 pegawai non-jaksa telah dikenai hukuman disiplin dengan tingkat pelanggaran yang bervariasi.

“Hukuman disiplin yang pegawai kejaksaan non jaksa ada 56, yang jaksa sudah diproses 101 jaksa, berdasarkan jenis hukuman ada ringan, sedang, berat,” ujarnya.

Dengan demikian, total pegawai kejaksaan yang dijatuhi hukuman disiplin sepanjang 2025 mencapai 157 orang. (*)

Penulis: Putri Septina
Editor: Miftah

Kejagung Tindak Ratusan Jaksa Sepanjang 2025, Puluhan Kasus Masuk Hukuman Berat

Lingkar.co – Kejaksaan Agung menindak ratusan aparat kejaksaan sepanjang tahun 2025. Dari jumlah tersebut, puluhan jaksa dijatuhi hukuman disiplin kategori berat karena terbukti melanggar aturan internal.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers Capaian Kinerja Kejaksaan RI 2025 di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, belum lama ini.

“Bidang pengawasan hukuman disiplin 56 non-jaksa, 101 jaksa,” kata Anang.

Anang menjelaskan, dari total perkara pelanggaran disiplin tersebut, sebanyak 44 kasus dijatuhi hukuman ringan, 44 kasus hukuman sedang, dan 69 kasus lainnya masuk kategori hukuman berat.

Ia menegaskan, hukuman berat tidak hanya berupa pencopotan jabatan struktural, tetapi juga pencabutan status sebagai jaksa.

“Ada yang dicopot dari jabatan, ada yang dicopot jaksanya. Yang berat ini kan jabatan dicopot, copot pula jaksanya, apa enggak lebih berat lagi itu dua kali berat,” ujarnya.

Selain pengawasan disiplin, Anang juga memaparkan tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan kejaksaan. Hingga 22 Desember 2025, tingkat pelaporan LHKPN periode 2024 telah mencapai 96,45 persen.

“Sudah lapor 13.075, belum lapor 475,” ujar Anang.

Ia menyebutkan, total aparatur kejaksaan yang wajib melaporkan LHKPN sebanyak 13.556 orang. Kejaksaan Agung, lanjut Anang, terus mendorong peningkatan kepatuhan sebagai bagian dari upaya penguatan integritas dan transparansi institusi.

Penulis: Putri Septina
Editor: Miftah

Kejagung Pastikan Uang Rp6,6 T Murni Hasil Sitaan Bukan Pinjam Dari Bank

Lingkar.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan triliunan uang yang diserahkan kepada negara bukan hasil pinjam dari bank. Melainkan murni hasil sitaan Kajaksaan Agung sebesar Rp4,28 triliun dan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (PKH) sebesar Rp2,4 triliun.

“Semua Rp 6,6 triliun itu semuanya itu tadi. Uang itu tampil semua. Ditampilkan semua dan itu uang memang sitaan, bukan uang pinjaman ya. Pastikan,” ujar Kaspupenkum Kejagung, Anang kepada wartawan Rabu (24/12/2025).

Anang mengatakan, uang hasil Rampasan negara itu disimpan di rekening milik kejaksaan. Setelah penyerahan akan disetorkan ke kas negara melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

“Itu boleh tanya ke bank-nya. Itu uang Kejaksaan punya, hasil sitaan dari hasil penagihan juga kan. Yang kemarin kan ada yang 17 koma sekian triliun, ini penagihan intens nih semua teman-teman nih,” terangnya.

Ia menyebut, proses penyusunan gunungan uang senilai Rp 6,6 triliun yang diserahkan kepada negara dilakukan sejak pagi. Uang tersebut Di tumpuk sampai memenuhi lobi Gedung Jampidsus

“Wah, itu dari pagi. Dari jam 6 sampai jam berapa tuh. Trk itu tadi yang dari Bank Mandiri aja 4 truk atau 5 truk. Dari pagi, dari jam 6 itu,” ucap Anang.

Diketahui sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan uang senilai Rp 6.625.294.190.469.74 kepada negara melalui Purbaya dan disaksikan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Uang itu merupakan akumulasi dari hasil rampasan negara dalam perkara tindak pidana korupsi dan penagihan denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan.

Dihadapan Prabowo, Burhanuddin menegaskan akal menindaklanjuti tindak penyalahgunaan kawasan hutan. Sebab, menurutnya hutan harus dikelola untuk kepentingan rakyat, bukan segilintir kelompok.

“Hukum harus tegak dan penegakan hukum yang tegas diperlukan dalam rangka menjaga stabilitas nasional,” Tegas Burhanuddin.

Penulis : Putri Septina

Diduga Korupsi, Kejagung Tangkap Mantan Direktur PT Sritex

Lingkar.co – Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menangkap mantan direktur utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Lukminto.

Jampidsus Febrie Andriansyah mengatakan, penangkapan tersebut terkait dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex.

“Betul, malam tadi ditangkap di Solo,” katanya, Rabu (21/5/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan, saat ini Iwan Lukminto masih diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi tersebut.

“Yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan dalam status sebagai saksi secara intensif oleh penyidik,” katanya.

Ia menambahkan, pemeriksaan kali ini guna mendalami kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari beberapa bank kepada PT Sritex dengan nilai sekitar Rp3,6 triliun.

“Yang kami tangani kalau tidak salah ada empat bank yang memberikan berupa pemberian kredit kepada perusahaan ini dan ini sekarang yang sedang diteliti oleh penyidik. Bagaimana sikap penyidik tentu nanti kita lihat ke depannya,” imbuhnya.

Baca juga: Ahmad Luthfi Komitmen Kembangkan Ekonomi Kreatif di Jateng

Selain itu, penyidik juga tengah mengkaji indikasi kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi tersebut.

“Kita harap, tentu dari berbagai keterangan akan dikaji apakah ada fakta hukum terkait dengan dugaan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan jabatan dan seterusnya yang terindikasi merugikan keuangan negara,” katanya.

PT Sritex dinyatakan pailit pada bulan Oktober 2024 dan resmi menghentikan operasional usahanya per 1 Maret 2025. Kurator kepailitan PT Sritex mencatat tagihan utang dari para kreditur perusahaan tekstil tersebut dengan jumlah mencapai Rp29,8 triliun.

Dalam daftar piutang tetap tersebut, tercatat 94 kreditur konkuren, 349 kreditur preferen, dan 22 kreditur separatis.

Kreditur preferen atau kreditur dengan hak mendahului karena sifat piutangnya oleh undang-undang diberi kedudukan istimewa, antara lain Kantor Ditjen Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah-DIY, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo, Kantor Bea dan Cukai Surakarta dan Semarang serta Kantor Pelayanan Pajak Modal Asing IV.

Sementara dalam daftar kreditur separatis dan konkuren terdapat tagihan dari sejumlah bank serta perusahaan yang merupakan rekan usaha pabrik tekstil tersebut.

Dalam tagihan yang diajukan oleh beberapa lembaga keuangan tersebut, terdapat piutang dengan nominal sangat besar.

Pada akhirnya, rapat kreditur dalam kepailitan PT Sritex menyepakati tidak dilaksanakan keberlanjutan usaha atau going concern yang selanjutnya dilakukan pemberesan utang.

Kementerian Ketenagakerjaan mencatat korban pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Sritex mencapai 11.025 orang yang diberhentikan secara bertahap sejak Agustus 2024 hingga Februari 2025.

Diperiksa Kejagung, Menkominfo Johnny G Plate Dicecar 26 Pertanyaan soal Korupsi BTS 4G

Lingkar.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Rabu (15/3/2023).

Pemeriksaan Johnny G Plate, sebagai saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G, dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI di Kementerian Kominfo Tahun 2020-2022.

Johnny G Plate, diperiksa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) selama 6 jam.

Usai diperiksa, Johnny G Plate, mengatakan sebagai warga negara punya kewajiban memenuhi panggilan demi penyelenggaraan hukum yang baik dan benar.

“Sebagai warga negara dan sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika mempunyai kewajiban untuk memenuhi panggilan Kejaksaan Agung demi penyelenggaraan hukum yang baik dan benar,” tuturnya.

Dalam pemeriksaan, Johnny, mengaku telah memberikan keterangan terkait dengan proyek di Kementerian Kominfo.

“Saya memenuhi panggilan dalam rangka memberikan keterangan-keterangan terkait dengan proyek di instansi kominfo,” ucapnya, dalam jumpa pers usai pemeriksaan.

Ia pun mengaku telah memberikan keterangan dan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan oleh pihak tim penyidik Kejaksaan Agung.

“Saya telah memberikan keterangan dan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan oleh aparat penegak hukum Kejaksaan Agung,” ucapnya, di Gedung Kejagung.

Diperiksa sebagai saksi, Johnny, mengatakan telah memberikan keterangan yang benar dan penuh tanggung jawab.

“Keterangan-keterangan yang saya tahu, yang saya pahami dan yang menurut saya benar,” tuturnya.

“Sebagai saksi, saya telah lakukan dengan penuh tanggung jawab,” sambung Johnny G Plate.

Terkait substansi pemeriksaan, Johnny G Plate, mengatakan jadi kewenangan pihak Kejaksaan Agung.

“Selanjutnya yang terkait dengan substansi materi dan prosesnya menjadi kewenangan dan domain Kejaksaan Agung,” ucapnya.

“Karena ini menyangkut proses hukum yang masih panjang dan belum selesai,” pungkas Johnny.

Menkominfo Johnny G Plate, juga pernah diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi BTS 4G BAKTI, Selasa, 14 Februari 2023.

Dicecar 26 Pertanyaan

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, mengatakan Johnny G Plate dicecar 26 pertanyaan.

“Menjawab 26 pertanyaan dan menurut hemat kami semua pertanyaan dijawab dengan baik,” ucapnya.

Dia mengatakan, pemeriksaan Johnny G Plate, terkait kapasitas beliau sebagai Menkominfo serta selaku pengguna anggaran.

“Kita lakukan pemeriksaan terhadap saudara JGP (Johnny G Plate) baik dalam kapasitas Menkominfo maupun dalam kapasitas sebagai pengguna anggaran,” jelasnya.

“Hasil pemeriksaan kami anggap cukup. Kami akan melakukan gelar perkara dalam waktu yang cepat-cepatnya untuk menentukan sikap,” sambungnya.

Periksa Sejumlah Saksi

Selain Johnny, Tim Jaksa Penyidik Kejagung juga memeriksa lima orang saksi, berkaitan dengan perkara yang sama.

Kelima saksi tersebut, yakni JI selaku Staf Divisi Perencanaan dan Strategis BAKTI, EH selaku Pegawai BAKTI, dan HH, selaku pihak swasta.

Lalu, MDAH, selaku Direktur dan Bagian Keuangan Fiber Home, PR, selaku Senior Manager BAKTI BTS Project PT Aplikanusa Lintasarta.

“Keterangannya kita perlukan dalam rangka untuk memperkuat bukti-bukti yang ada,” pungkas Kuntadi.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

Para tersangka tersebut, yakni Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif (AAL), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

Lalu, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA).

Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak S (GMS).

Ada pula Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sekadar informasi, proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo, untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Namun, dalam proses pembangunannya terdapat penyelewengan, dengan dugaan kerugian negara sementara mencapai Rp1 triliun.*

Penulis: M. Rain Daling
Editor: M. Rain Daling

Menkominfo Johnny G Plate Bakal Diperiksa Kejagung, Presiden Jokowi: Harus Hormati Proses Hukum

JAKARTA, Lingkar.co – Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespon rencana pemeriksaan Menkominfo, Johhny G Plate, oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kepala Negara menghormati proses hukum, dan ia berharap semua pihak juga melakukan hal yang sama.

“Kita semua harus menghormati proses hokum. Semuanya harus menghormati proses hukum. Itu saja,” ucap Presiden Jokowi, dalam YouTube Setpres, Kamis (9/2/2023).

Seperti berita sebelumnya, Kejagung telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate.

Sejatinya, pemeriksaan Johnny G Plate, berlangsung hari ini, Kamis (9/2/2023), namun batal karena yang bersangkutan berhalangan hadir.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, I Ketut Sumedana, mengungkapkan alasan ketidakhadiran Johnny G Plate.

“Alasan yang beliau (Johnny G Plate) sampaikan adalah hari ini beliau mendampingi bapak Presiden RI dalam acara puncak pers nasional di Medan,” ucapnya kepada wartawan, Kamis (9/2/2023).

Selain itu, Menteri asal Partai NasDem itu, tidak bisa menghadiri jadwal pemeriksaan pada Senin (13/2/2023).

Ketut mengatakan, alasan yang bersangkutan karena mewakili pemerintah dalam merapat kerja dengan komisi 1 DPR RI.

Rapat kerja tersebut, membahas soal perubahan kedua undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Sanksi Elektronik.

“Mewakili pemerintah dalam rapat kerja dengan komisi 1 DPR RI yang diagendakan penjelasan pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Sanksi Elektronik yang jadwalnya pada hari Senin tanggal 13 Februari 2023 pukul 13.00 WIB,” jelasnya.

Ketut mengatakan, tim penyidik Kejagung, menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Johnny G Plate, pada 14 Februari 2023, pukul 09.00 WIB.

“JGP (Johnny G Plate) selaku Menteri Komunikasi dan Informatika akan hadir sebagai saksi pada Selasa 14 Februari 2023,” kata Ketut.

Diperiksa Sebagai Saksi

Kejagung memanggil Johnny G Plate, untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.

“Pemanggilan saudara JGP (Johnn G Plate) sebagai saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022,” jelas Ketut.

Dalam perkara kasus dugaan korupsi itu, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Keempat tersangka itu adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif (AAL), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak S (GMS).

Lalu, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryato (YS).

Terakhir, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA).*

Penulis : M Rain Daling

Kejagung Batal Periksa Menkominfo Johnny G Plate, Ini Alasannya!

JAKARTA, Lingkar.co – Kejasaan Agung (Kejagung) RI, batal melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Sejatinya, pemeriksaan Menkominfo Johnny G Plate, berlangsung hari ini, Kamis (9/2/2023), namun batal karena yang bersangkutan berhalangan hadir.

Alasan ketidakhadiran Johnny G Plate, dalam agenda pemeriksaan diungkap oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, I Ketut Sumedana.

Ketut menyebut ada beberapa alasan yang disampaikan oleh Johnny G Plate, tidak bisa memenuhi panggilan Kejagung dalam agenda pemeriksaan.

“Adapun alasan-alasan yang disampaikan oleh beliau (Johnny G Plate) adalah bahwa pada hari ini beliau mendampingi bapak Presiden RI dalam acara puncak pers nasional di Medan,” ucapnya kepada wartawan, Kamis (9/2/2023).

Kemudian, kata Ketut, Menkominfo, Johnny G Plate, juga mengungkapkan alasan tidak bisa memghadiri jadwal pemeriksaan pada Senin (13/2/2023).

Karena pada hari itu, Johnny G Plate, mewakili pemerintah dalam merapat kerja dengan komisi 1 DPR RI.

Rapat kerja tersebut, membahas soal perubahan kedua undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Sanksi Elektronik.

“Mewakili pemerintah dalam rapat kerja dengan komisi 1 DPR RI yang diagendakan penjelasan pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Sanksi Elektronik yang jadwalnya pada hari Senin tanggal 13 Februari 2023 pukul 13.00 WIB,” jelas Ketut.

Jadwal Ulang Pemanggilan

Ketut mengatakan, tim penyidik Kejagung, menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Johnny G Plate, pada 14 Februari 2023, pukul 09.00 WIB.

“JGP (Johnny G Plate) selaku Menteri Komunikasi dan Informatika akan hadir sebagai saksi pada Selasa 14 Februari 2023,” kata Ketut.

Kejagung memanggil Johnny G Plate, untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.

Dalam perkara kasus dugaan korupsi itu, sebanyak empat orang telah mejadi tersangka.

Keempat tersangka itu adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif (AAL), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak S (GMS).

Lalu, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryato (YS).

Terakhir, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA).*

Penulis : M Rain Daling

Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi, Dirut BPJS Ketenagakerjaan Diperiksa Kejagung

JAKARTA, Lingkar.co – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, bahwa  Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan berinisial AS, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Ada sembilan orang yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini,” katanya, Selasa (26/1).

Sementara delapan saksi lainnya yang diperiksa hari ini yakni, HRD selaku Presiden Direktur PT FWD Asset Management, RP selaku Direktur Bahana TCW Investment Management dan AN selaku Direktur Pengembangan Investasi BPJS TK.

Kemudian BS selaku Asisten Deputi Settlement Custody pada Deputi Direktur Bidang Keuangan, FEH selaku Direktur COO PT Ashmore Asset Management Indonesia Tbk, US selaku Direktur PT Danareksa Investment Management dan IR selaku Kepala Urusan Pasar Saham pada BPJS TK tahun 2016.

Terakhir, petinggi Otoritas Jasa Keuangan yakni S selaku Direktur Pengelola Investasi Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK.

Leonard menambahkan, para saksi dimintai keterangan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang kasus dugaan korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Penanganan kasus ini sudah naik status dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan pada surat penyidikan Nomor: Print-02/F.2/Fd.02/2021.

Jaksa penyidik telah menggeledah kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta Selatan pada Senin (18/1) dan menyita sejumlah data dan dokumen. Sementara pemeriksaan saksi-saksi dimulai sejak Selasa (19/1).

Hingga kini, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. (ara/aji)

Sumber: Koran Lingkar Jateng