Arsip Tag: Pernikahan

Kemenag Catat Angka Pernikahan Naik Seribu Lebih di Sepanjang Tahun 2025

Lingkar.co – Kementerian Agama mencatat angka pencatatan pernikahan di sepanjang 2025 naik seribu lebih. Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH), hingga 31 Desember 2025 pukul 11.00 WIB, pernikahan yang dicatatkan sebanyak 1.479.533 peristiwa.

Angka ini naik 1.231 peristiwa dibanding pada 2024 dengan 1.478.302 pencatatan pernikahan. Data tersebut juga menandai terhentinya tren penurunan angka pencatatan pernikahan yang sudah berlangsung sejak 2022.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Prof. Dr. Abu Rokhmad mengatakan, meskipun kenaikan tidak signifikan, data tersebut memiliki makna penting karena menunjukkan perubahan arah tren pencatatan pernikahan secara nasional.

“Sepanjang 2025, data SIMKAH mencatat jumlah pencatatan pernikahan lebih tinggi dibandingkan 2024. Datanya masih terus bergerak, tetapi dapat dikatakan ini menjadi indikasi awal bahwa tren penurunan yang terjadi sejak 2022 mulai berhenti,” ujar Abu Rokhmad di Jakarta, Rabu (31/12/2025).

Ia menjelaskan, sejak 2022 angka pencatatan pernikahan secara nasional mengalami penurunan secara bertahap. Pada 2022 tercatat 1.705.348 pencatatan pernikahan, kemudian menjadi 1.577.255 peristiwa pada 2023, dan kembali menurun menjadi 1.478.302 pada 2024. Kenaikan pada 2025 menjadi catatan tersendiri di tengah dinamika sosial dan ekonomi masyarakat.

Menurut Abu Rokhmad, perubahan tren tersebut dipengaruhi oleh sejumlah faktor yang saling berkaitan. Salah satunya adalah peningkatan kualitas serta kemudahan layanan pencatatan nikah yang terus diperkuat melalui transformasi digital.

“Penguatan layanan nikah berbasis digital melalui SIMKAH memberikan kepastian layanan, kemudahan akses, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pencatatan pernikahan secara resmi,” jelasnya.

Selain penguatan layanan, Kementerian Agama juga menggencarkan kampanye Gerakan Sadar (GAS) Pencatatan Nikah di berbagai daerah. Kampanye ini menyasar masyarakat luas, khususnya generasi muda, untuk meningkatkan kesadaran pentingnya menikah secara sah dan tercatat negara sebagai bagian dari perlindungan hukum keluarga.

“Kampanye GAS Nikah kami lakukan melalui pendekatan edukatif dan partisipatif, agar masyarakat memahami bahwa pencatatan nikah bukan sekadar administrasi, tetapi bentuk perlindungan hak suami, istri, dan anak,” ujar Abu.

Penguatan pembinaan pranikah juga menjadi faktor penting. Sepanjang 2025, program Bimbingan Perkawinan Kementerian Agama menjangkau 1.248.789 calon pengantin, berdasarkan akumulasi data hingga akhir November 2025. Cakupan tersebut mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya kesiapan sebelum menikah.

“Cakupan bimbingan perkawinan yang luas menunjukkan tumbuhnya kesadaran bahwa pernikahan memerlukan kesiapan mental, spiritual, dan sosial,” kata Abu.

Ia menambahkan, pembinaan pranikah tersebut diperkuat melalui berbagai skema, termasuk Bimbingan Remaja Usia Nikah (BRUN) dan Bimbingan Usia Sekolah (BRUS). Program ini menyasar kelompok usia muda sebagai upaya membangun pemahaman sejak dini tentang pernikahan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.

“BRUN dan BRUS menjadi investasi jangka panjang dalam membangun budaya pernikahan yang sehat, karena kesiapan itu perlu ditanamkan jauh sebelum seseorang memasuki usia menikah,” jelasnya.

Nikah Massal

Selain itu, Kementerian Agama pada 2025 juga menggelar nikah massal bertajuk Nikah Fest. Program ini sekaligus menjadi upaya untuk mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya melangsungkan pernikahan yang tercatat negara.

Abu Rokhmad juga membahas penguatan ekosistem layanan keluarga melalui berbagai kegiatan berbasis partisipasi publik, seperti Sakinah Family Run dan Sakinah Fun Walk yang digelar di sejumlah daerah. Kegiatan tersebut tidak hanya bersifat rekreatif, tetapi juga menghadirkan layanan edukatif dan konsultatif.

“Dalam kegiatan seperti Sakinah Family Run, kami menyediakan booth konsultasi pernikahan dan keluarga yang melibatkan fasilitator dan konselor. Masyarakat bisa berkonsultasi langsung terkait kesiapan menikah, komunikasi keluarga, hingga perencanaan rumah tangga,” ujarnya.

Siap-siap, Kartu Nikah Digital Diluncurkan Akhir Mei

JAKARTA, Lingkar.co –  Sebagai upaya memberikan kemudahan dan layanan berkualitas kepada masyarakat, Kementerian Agama (Kemenag) akan meluncurkan kartu nikah digital pada akhir Mei 2021.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Muharam Marzuki menerangkan, bahwa inovasi kartu tersebut memiliki banyak manfaat.

“Ada banyak manfaat kartu nikah digital. Pertama, kecepatan mengakses data diri dari pasangan suami istri sebagaimana tertera dalam kartu tersebut,” ujarnya, Rabu (19/5).

Baca juga:
Wimar Witoelar, Mantan Juru Bicara Gus Dur Meninggal Dunia

Manfaat tersebut salah satunya, pasangan pengantin tidak perlu ribet membawa buku nikah ketika bepergian, yang mana kini hanya tinggal menunjukkan kartu tersebut saat ada pengecekan.

“Kita juga bisa mengecek benarkah mereka berdua benar-benar pasangan suami istri. Kemudian kita juga bisa mengecek secara cepat kapan menikahnya,” terangnya.

Selain itu, keberadaan kartu nikah digital merupakan upaya Kemenag untuk menghindari pemalsuan dokumen pernikahan.

Baca juga:
Ricuh Sesama Ormas, 2 Kendaraan dan 1 Rumah Rusak

Kartu digital tersebut juga dalam rangka untuk menghindarkan dari praktik penipuan yang di lakukan oleh salah satu pasangan.

“Jadi susah mau nipu-nipu, ‘oh saya belum nikah’, nanti ketahuan dari kartu tersebut,” jelas Muharam.

Menurutnya kehadiran kartu nikah digital ini juga mempercepat layanan bagi pasangan pengantin baru.

Baca juga:
Dampak Pandemi, Pedagang Batik Pekalongan Kurangi Karyawan hingga Tutup Toko

Sebab, pasangan pengantin yang baru melangsungkan pernikahan bisa langsung menerima kartu nikah secara online yang dikirim melalui nomor WhatsApp maupun alamat email.

“Itu sudah terakses dari pihak KUA bisa langsung mengirim ke nomor telepon atau email yang didaftarkan. Itu sudah mengurangi waktu, biaya. Dari sisi kecepatan pun cepat,” imbuhnya.

“Nantinya ini akan berlaku di KUA yang ada di seluruh Indonesia. Jadi, kebijakan ini tidak berlaku di KUA satu daerah saja, tapi di seluruh KUA nasional,” pungkas Muharam. (ara/luh)

Nekat Gelar Acara, Dua Hajatan Pernikahan di Surakarta Dibubarkan Satpol PP

SURAKARTA, Lingkar.co – Dua acara hajatan pernikahan dibubarkan oleh Satpol PP Surakarta Minggu (24/1). Kedua hajatan tersebut digelar di Penjala RT 03 / RW 04, kelurahan Gandekan,  Kecamatan Jebres. Serta di Kragilan RT 04 / RW 14, kelurahan Kadipiro,  Kecamatan Banjarsari.

Penertiban dilakukan lantaran melanggar  aturan yang telah tertera di Surat Edaran (SE) terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang telah berlaku. 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Arif menyebutkan bahwa kedua hajatan tersebut sama sama melanggar ketentuan yang tercantum di SE No. 067/036 mengenai larangan berkerumun,  dan mengadakan pernikahan selama PPKM.  Hajatan tersebut jelas sudah melanggar dan perlunya upaya penindak tegasan.

Saat petugas datang ke lokasi hajatan,  tidak ada perlawanan yang terjadi. Lantaran kedua tuan rumah hajatan tersebut memang mengaku bersalah telah menyelenggarakan acara tersebut.

“Walaupun menggunakan surat pun tetap tidak akan diberikan ijin. Gelaran yang di gedung pertemuan dan hotel saja juga dilarang,” terangnya. 

Arif mengaku,  pihaknya dan kepolisian hanya akan berhenti pada pembubaran acara saja. Sebab,  tidak adanya perlawanan dan yang bersangkutan telah mengaku bersalah.

“Melihat mereka sudah bisa menerima tindakan kami, kami rasa sudah cukup dibubarkan saja. Perkara nanti pihak Polres mau meneruskan ya itu sudah kewenangan mereka,”Pungkas Arif. (luh/dha/aji)