Arsip Tag: Petugas Gabungan

Petugas Gabungan Tertibkan Parkir Liar di Trotoar Kota Bandung

Lingkar.co – Kebiasaan masyarakat memarkir kendaraan di trotoar jadi perhatian serius. Untuk mengatasinya, Pemkot melakukan operasi parkir liar di pinggir jalan, utamanya di trotoar. Dari hasil operasi, petugas gabungan berhasil menindak puluhan kendaraan yang melanggar.

Kepala Seksi Ketertiban Transportasi Dinas Perhubungan Kota Bandung, Ulloh Abdulloh mengakui pelanggaran parkir di trotoar masih menjadi tantangan utama dalam penertiban kali ini. Meski demikian, operasi tetap berjalan efektif dengan hasil yang cukup signifikan.

“Hal yang paling sulit memang penertiban di trotoar, seperti di Jalan Otista, Panjunan, Gardujati hingga sepanjang Djuanda dan Braga. Tapi alhamdulillah operasi tetap bisa dilaksanakan,” kata Ulloh dalam siaran persnya, Minggu (19/4/2026).

Ia lantas menyebut sebanyak 5 sepeda motor diangkut, 14 kendaraan roda empat ditindak melalui sistem tilang elektronik mobile (ETLE), sedangkan 10 kendaraan roda empat lainnya dikenai tilang manual di lokasi.

“Untuk ETLE mobile itu kebanyakan roda empat, begitu juga yang ditilang manual oleh kepolisian,” ujarnya.

Terkait sanksi, Ulloh menjelaskan, besaran denda mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020. Untuk pelanggaran roda dua, denda sekitar Rp245 ribu. Sedangkan roda empat yang diderek dikenakan denda sekitar Rp525 ribu.

Ia Lanjut menjelaskan mekanisme penindakan terhadap kendaraan roda empat. Jika pemilik kendaraan berada di lokasi maka penindakan dilakukan secara tilang manual. Namun jika kendaraan ditinggalkan maka akan dikenakan tilang melalui ETLE mobile.

“Kalau ada orangnya kita tilang manual kalau tidak ada kita gunakan ETLE mobile. Proses selanjutnya nanti ditangani oleh kepolisian,” tutupnya. (*)

Petugas Gabungan Sita 10.820 Batang Rokok Ilegal di Rembang

Lingkar.co – Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Bea Cukai Kudus, Kodim 0720, dan Kejaksaan Negeri Rembang berhasil menyita 10.820 batang rokok ilegal dalam razia yang dilakukan di Kecamatan Kragan.

Dalam operasi tersebut, pemilik toko sempat menutup tokonya saat petugas tiba. Namun, setelah melakukan pendekatan persuasif, tim berhasil memeriksa isi toko dan menemukan berbagai merek rokok ilegal yang sebagian disembunyikan di bawah tumpukan pakaian.

Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Rembang, Eko Prasetyo Widjanarko mengungkapkan dalam razia kali ini ditemukan belasan rokok ilegal yang diproduksi dari berbagai daerah.

“Dalam razia kali ini ditemukan 17 merek rokok ilegal dengan total 10.820 batang. Semua rokok ini diproduksi di luar kota seperti Madura, Malang, dan Riau,” katanya, Rabu (7/8/2024).

Sementara itu, Petugas dari Bea Cukai, Indra Cahyadi, menyebutkan bahwa total kerugian negara dari temuan ini mencapai Rp 10 juta, dengan nilai barang sekitar Rp. 15 juta.

“Barang bukti rokok ilegal ini kami bawa ke kantor Bea Cukai Kudus untuk tindak lanjut penyidikan,” ujarnya.

Indra juga menambahkan bahwa penjual yang pertama kali ketahuan menjual rokok ilegal akan mendapatkan edukasi selain penindakan penyitaan barang bukti. Mereka melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 56 tentang Cukai, dengan ancaman hukuman penjara 1 sampai 5 tahun. (*)

Penulis: Miftahus Salam