Arsip Tag: Sidang Botok CS

Saksi Ahli JPU Tak Hadir, Sidang Lanjutan Botok Cs Ditunda

Lingkar.co – Agenda pemeriksaan saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara pemblokiran Jalan Pantura Pati–Rembang di Desa Widorokandang, Kecamatan Pati, batal dilaksanakan. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Senin (02/02/2026), terpaksa ditunda karena saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak hadir.

Dua terdakwa dalam perkara tersebut, Supriyono alias Botok dan Supriyono, telah hadir dan memasuki Ruang Cakra PN Pati sekitar pukul 09.56 WIB. Sidang sempat dibuka oleh Hakim Ketua Muhammad Fauzan sebelum akhirnya diputuskan untuk menunda jalannya persidangan.

Juru Bicara PN Pati, Retno Lastiani, menjelaskan bahwa ketidakhadiran saksi ahli menjadi alasan utama penundaan sidang. Padahal, pemanggilan terhadap para ahli telah dilakukan oleh pihak penuntut umum.

“Agendanya adalah pemeriksaan ahli yang dilakukan oleh penuntut umum. Tadi di dalam persidangan ahli tidak bisa hadir dan majelis hakim, hakim Ketua telah memeriksa kelas pemanggilannya sudah dilakukan pemanggilan namun demikian tidak hadir,” ujar Retno saat ditemui di PN Pati, Senin siang.

Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan satu kali lagi kepada penuntut umum untuk menghadirkan saksi ahli pada persidangan berikutnya yang dijadwalkan pekan depan.

“Diberikan kesempatan pada persidangan berikutnya hari Senin Februari 2026 satu kali lagi untuk menghadirkan ahli,” jelasnya.

Penundaan sidang tersebut mendapat sorotan dari pihak kuasa hukum terdakwa. Kuasa Hukum Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, Nimerodi Gulo, menyayangkan ketidaksiapan Kejaksaan Negeri Pati dalam menghadirkan saksi ahli sesuai agenda persidangan.

“Kita sangat menyesal dengan kejaksaan di Kabupaten Pati yang seharusnya hari ini menghadirkan ahli ternyata tidak bisa hadir,” ujarnya.

Menurut Nimerodi, proses peradilan seharusnya dijalankan secara serius dan profesional, mengingat perkara ini menyangkut masa depan dan nasib para terdakwa.

“Kita sebenarnya berharap di peradilan itu dilakukan dengan serius karena ini menyangkut nasib orang,” tandasnya. (*)

Aksi Kawal Sidang Botok Cs, Kebijakan Pemkab Pati Jadi Sasaran Kritik

Lingkar.co – Aktivis Pati, Husaini, berorasi di halaman Pengadilan Negeri Kelas 1A Pati, Rabu (7/1/2026), saat mengawal sidang tokoh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, dan Teguh Istiyanto. Orasi tersebut menjadi bagian dari aksi AMPB yang menuntut keadilan atas perkara yang menjerat kedua aktivis tersebut.

Dalam orasinya, Husaini membeberkan berbagai kritik terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati di bawah kepemimpinan Bupati Sudewo. Ia menilai sejumlah program dan kebijakan daerah tidak berjalan maksimal dan justru merugikan masyarakat.

Beberapa hal yang disorot di antaranya pembangunan jembatan dan jalan yang dinilai asal jadi, program Liga Desa yang disebut hanya berhadiah snack, hingga gaya kepemimpinan Bupati yang dianggap arogan. Husaini juga menyinggung penegakan hukum yang dinilai tumpul ke atas namun tajam ke bawah, serta keberadaan aparat intel yang menurutnya terlalu berlebihan dalam mengawasi aksi AMPB.

Tak hanya itu, kebijakan di sektor pertanian dan pariwisata juga ikut dikritik. Mulai dari pembagian jeruk pamelo, kebijakan “10 Ton Bisa”, panitia zakat yang dinilai tidak transparan, hingga pembentukan tim-tim khusus yang dianggap tidak jelas tugas dan manfaatnya.

“Di bawah kepemimpinan saya, jangan sekali-kali ada seseorang yang mencoba mengganggu pemerintahan saya. Bilamana ada orang yang mengganggu pemerintahan saya, urusannya lain,” ucap Husaini menyindir pernyataan Bupati Sudewo melalui lagu satire yang dinyanyikan bersama massa.

Pria yang akrab disapa Hu itu memandu massa bernyanyi dengan iringan sound system untuk membangun suasana sekaligus menyampaikan kritik secara simbolik.

“Saya memiliki karakter kepemimpinan tersendiri. Tidak bisa disamakan dengan kepemimpinan sebelumnya,” lanjutnya, kembali mengutip pernyataan Sudewo yang sebelumnya sempat menuai kontroversi di Kabupaten Pati.

Dalam aksi tersebut, massa AMPB juga menggelar teatrikal dengan membawa replika keranda mayat sebagai simbol matinya keadilan. Husaini menegaskan, aksi itu merupakan bentuk protes atas ancaman hukuman berat yang dihadapi Botok.

“Kalau itu (hukuman 9 tahun) benar-benar dipraktikkan, maka pengadilan hukum di Pati sudah mati. Ini teatrikal membawa keranda menyatakan keadilan telah mati,” tegasnya.

Ia kemudian membandingkan penanganan kasus pemblokiran Jalan Pantura yang pernah terjadi di Pati. Menurutnya, pemblokiran jalan terjadi setidaknya dua kali, yakni pada 2015 dan 2025, namun penanganannya dinilai berbeda.

“Ritual ini simbol keadilan sudah mati karena faktanya sudah berkali-kali blokir jalan. Tahun 2015 dari pagi sampai sore tidak ada yang ditangkap. Om Botok cuma 15 menit ditangkap dan diancam 9 tahun penjara,” ujarnya.

Husaini juga menyinggung pemblokiran Pantura oleh truk ODOL pada 2025 yang menurutnya tidak mendapat penindakan tegas. (*)

Sambil Bawa Keranda, AMPB Kembali Kawal Sidang Botok Cs

Lingkar.co – Massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) kembali mengawal sidang kedua Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Pati, Rabu (7/1/2026). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan keberatan (eksepsi) dari penasihat hukum para terdakwa.

Sejak sekitar pukul 08.00 WIB, massa AMPB sudah memadati halaman PN Pati. Mereka mengenakan topeng bergambar Botok dan Teguh serta membawa poster berisi dukungan, seperti “Koruptor Ketawa Aktivis Dipenjara”, “Stop Kriminalisasi Aktivis”, dan “Aktivis Bukan Penjahat”.

Selain poster, massa juga membawa keranda berwarna putih bertuliskan “Matinya Keadilan”. Sepanjang perjalanan menuju PN Pati, massa menaburkan bunga sebagai simbol matinya rasa keadilan yang mereka rasakan.

Koordinator aksi, Harno, mengatakan pengawalan sidang kedua ini menunjukkan AMPB tetap solid dalam memperjuangkan pembebasan Botok Cs.

“Untuk AMPB, kita masih semangat, masih solid sampai detik ini, karena kami yakin apa yang kami lakukan adalah bentuk perjuangan yang mulia. Ini perjuangan kami menuntut keadilan hukum serta keadilan sosial yang belum kami dapatkan sebagai rakyat Pati,” tegas Harno.

Menurutnya, penerapan pasal 192 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, atau pasal 160 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta pasal 169 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara merupakan bentuk kriminalisasi terhadap aktivis.

“Keranda adalah sebagai simbol bentuk matinya keadilan atau matinya demokrasi yang terjadi di Pati ini,” ujarnya.

Harno juga menjelaskan, aksi teatrikal dilakukan untuk menyampaikan kronologi penangkapan Botok dan Teguh kepada masyarakat.

“Aksi teatrikal tadi adalah informasi yang bisa kita sampaikan, gambaran ketika Mas Botok dan Mas Teguh ditangkap di Jalan Pantura waktu dituduh melakukan aksi blokir jalan,” bebernya.

Pihaknya pun berharap majelis hakim PN Pati dapat bersikap adil dalam memutus perkara tersebut dan membebaskan Botok serta Teguh dari seluruh dakwaan.

“Harapan kami di sini pihak pengadilan, pihak jaksa, pihak hakim berlaku adil atas kasus yang ditangani kepada Mas Botok. Harapan kami Mas Botok dan Mas Teguh bisa dibebaskan,” pungkasnya. (*)

Sidang Perdana Kasus Botok dan Teguh, AMPB Gelar Aksi Damai di PN Pati

Lingkar.co – Pengadilan Negeri (PN) Pati mengadakan sidang perdana kasus pemblokiran Jalan Pati–Rembang yang melibatkan Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto pada Rabu (24/12/2025).

Sidang berlangsung di ruang Cakra PN Pati sejak pukul 09.00 WIB dan berjalan sekitar satu jam. Agenda utama sidang adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Juru Bicara PN Pati, Retno Lastiani, menjelaskan bahwa terdapat dua perkara yang disidangkan. Yaitu, perkara nomor 201/PB dengan terdakwa Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto alias Pak RW, serta perkara nomor 202/PB atas terdakwa Sugito.

“Hari ini ada dua agenda sidang perkara, yakni nomor 201 PB dengan terdakwa Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto alias Pak RW. Kemudian sidang selanjutnya nomor 202 PB PNPTI 2025 atas terdakwa Sugito,” kata Retno.

Menurut Retno, sidang perkara nomor 201 dengan terdakwa Botok dan Teguh Istiyanto beragendakan pembacaan surat dakwaan. Keduanya didakwa dengan pasal berlapis.

Mereka dijerat Pasal 192 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Selain itu, keduanya juga didakwa melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara, serta Pasal 169 ayat (1) KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.

“Tadi pembacaan surat dakwaan. Untuk perkara nomor 201 ini para terdakwa didakwa dengan pasal dakwaan alternatif yang tadi sudah didengarkan juga dibacakan oleh penuntut umum,” jelas Retno.

Sementara itu, terdakwa Sugito dalam perkara nomor 202 didakwa melanggar Pasal 192 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

“Untuk perkara 202, pasal 192 di sini ancaman kejadiannya kejadian paling lama 9 tahun,” ujarnya.

Di sisi lain, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menggelar aksi damai di depan halaman PN Pati. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan kepada Botok dan kawan-kawan, sekaligus menyuarakan harapan agar para terdakwa dibebaskan.

“Kegiatan kawan-kawan ini dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu mau mengadakan acara aksi damai terkait dengan peristiwa hukum yang diterima oleh Saudara Supriyono (Botok) dan Teguh Istiyanto,” ujar Koordinator AMPB, Slamet Riyadi. (*)