PATI, Lingkar.co – Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Pati (MUI Pati) turut bersuara terkait isu wakaf pesantren di kawasan Lorong Indah / Lorok Indah (LI) Pati. Menurut Ketua Umum MUI Kabupaten Pati, KH. Abdul Mujib Sholeh, wakaf pondok tersebut tidak memenuhi kualifikasi persyaratan wakaf sebagaimana yang terdapat dalam kitab-kitab fiqh.
Wakaf pesantren
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.