Sudewo Segera Diadili, KPK Limpahkan Dua Berkas Korupsi ke Jaksa

Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Sudewo. Foto: Istimewa.

Lingkar.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan dua berkas perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan anggota Komisi V DPR RI sekaligus Bupati Pati nonaktif, Sudewo, kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, mengatakan pelimpahan berkas dilakukan untuk proses penyusunan surat dakwaan sebelum perkara dibawa ke persidangan.

“JPU kemudian menyiapkan berkas dakwaannya maksimal untuk 14 hari ke depan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Budi menjelaskan, jaksa KPK juga berpeluang menggabungkan dakwaan dari beberapa perkara penyidikan agar proses hukum berjalan lebih efektif. Menurut dia, langkah tersebut dimungkinkan sesuai ketentuan dalam KUHAP.

Dua perkara yang menjerat Sudewo yakni dugaan pemerasan dalam pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, serta kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

Usai menjalani pemeriksaan di KPK, Sudewo menyebut persidangan kasusnya akan digelar di Semarang, Jawa Tengah.

Ia juga membantah ikut campur dalam proses pemilihan perangkat desa. Menurutnya, kewenangan pengisian perangkat desa sepenuhnya berada di pemerintah desa.

“Berbeda dengan saat Pak Haryanto jadi Bupati. Itu harusnya kewenangan desa, tetapi diambil alih oleh Bupati, dan itu melanggar undang-undang. Jadi, ini beda,” ujar Sudewo.

Sebelumnya, KPK menangkap Sudewo dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pati pada 19 Januari 2026. Sehari setelah OTT, penyidik membawa Sudewo bersama tujuh orang lainnya ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pada 20 Januari 2026, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati. Mereka yakni Sudewo, Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono, Kepala Desa Arumanis Sumarjiono, dan Kepala Desa Sukorukun Karjan.

Selain kasus tersebut, Sudewo juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. (*)