KUDUS, JAWA TENGAH, Lingkar.co– Polres Kudus mengungkap kasus pembunuhan remaja putri han (16) asal Dukuh Dukoh RT 4/2 Desa Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu, Kudus. Pembunuh siswi kelas XI madrasah Aliyah tersebut ternyata adalah ayah kandungnya.
Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma mengungkapkan, korban sudah diperkosa oleh tersangka satu kali sebelum korban mengantar adiknya ke sekolah. Kemudian setelah pulang, tersangka meminta berhubungan intim lagi dengan korban, namun saat itu korban menolak.
Baca Juga:
Pembunuhan Siswi di Kudus Ternyata Ayah Sendiri, Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
“Pertama sudah, yang kedua menolak. Akhirnya tersangka marah dan memukuli korban dan dibawa ke dapur. Di situ korban berontak, dan dipukul lagi hingga pingsan. Tapi saat diperiksa ternyata korban sudah meninggal dunia,” ungkapnya.
Setelah mendapati korban meninggal, lanjut Aditya, tersangka berdalih menghilangkan jejak dengan menyayat tangan korban dan menaruh tali di tubuh korban. Kemudian,tersangka ke luar rumah dengan alasan pergi bekerja. “Jadi dibikin seolah korban itu bunuh diri,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga:
Siswi di Kudus Diduga Korban Pembunuhan, Polisi Temukan Luka di Kepala
Peristiwa dugaan pembunuhan terhadap Han (16) yang menggegerkan warga Desa Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu terjadi pada Rabu (5/5) pukul 10.00 WIB. Adik korban yang pulang dari sekolah menemukan Han (16) dalam kondisi meninggal dunia di dapur rumahnya di Desa Kedungdowo.(dit/lut)
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps
Respon (1)