Tangkap Pelaku Pembuangan Sampah Sembarangan, 3 Warga Dapat Hadiah

KAPOK: Foto pelaku pembuang sampah sembarangan menunjukkan pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.(PUJOKO/LINGKAR.CO)
KAPOK: Foto pelaku pembuang sampah sembarangan menunjukkan pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.(PUJOKO/LINGKAR.CO)

KARANGANYAR, Lingkar.co – Tiga warga Desa Gedongan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar mendapatkan uang hadiah sebesar Rp 2,5 juta. Hadiah tersebut mereka peroleh setelah berhasil menangkap orang yang membuang sampah sembarangan di dekat gapura Dusun Gedongan.

Kades Gedongan Tri Wiyono menerangkan, sudah dua bulan lebih lokasi dekat gapura masuk Dusun Gedongan RT 1/RW 6 kerap menjadi tempat pembuangan sampah orang. Warga kesal karena setiap kali melewati gapura dusun itu baik pagi hari maupun sore hari selalu ada sampah di pinggir jalan dekat gapura.

Tri lalu berinisiatif membuat sayembara menangkap orang yang membuang sampah sembarangan itu. Apabila ada warga yang bisa menangkap orang itu akan ia beri hadiah uang. 

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

“Sayembara itu kami sosialisasikan melalui aplikasi pesan singkat. Uang sebagai hadiah itu berasal dari uang pribadi sebesar Rp 1 juta. Sebulan ini kami aktifkan untuk menunggu pelaku. Kami menggui Subuh, pelaku buang sampahnya malam hari. Saat ditunggui malam hari, buang sampahnya pas Subuh,” kata Tri, Kamis (18/3/2021).

Setelah sebulan berjalan belum memperoleh hasil, Tri menambah lagi uang hadiahnya jadi Rp 1,5 juta. Setelah tiga minggu berjalan, lanjut Tri, tiga warga berhasil menangkap pelaku yang ternyata seorang laki – laki muda yang membuang sampah sembarangan itu.

Orang tak bertanggung jawab tersebut ternyata warga Kota Solo yang kini tinggal di Desa Gedongan. Aksi pelaku saat mengendarai sepeda motor sembari membuang sampah terekam kamera CCTV milik warga sekitar yang kebetulan berada di dekat gapura.

Png-20230831-120408-0000

“Kami meminta warga yang rumahnya dekat gapura untuk memasang CCTV. Tepatnya pukul 23.30 pada Selasa (16/3) malam, warga berhasil menangkap pelaku. Sebelumnya, warga ada yang menunggu pelaku, saat pelaku membuang sampah,” jelas Tri.

Setelah tertangkap, warga menggelandang laki-laki itu ke kantor desa untuk dimintai keterangan. Turut hadir Babinsa, anggota Polsek, Satpol PP, pihak kecamatan dan BPD.

“Akhirnya kami meminta pelaku membuat surat pernyataan supaya tidak mengulangi perbuatannya. Dia kita beri hukuman selama 1 bulan membersihkan sampah di Desa Gedongan pada pagi dan sore hari,” ungkapnya. 

Tri menambahkan, pelaku sempat ditanya apakah tidak punya tempat untuk membuang sampah, dan dijawab tidak punya. Sesuai janji yang ia buat, Tri memanggil tiga warga yang menangkap pelaku dipanggil ke kantor untuk diberi hadiah sayembara.

“Ternyata ada tambahan uang dari masyarakat yang peduli sampah memberi tambahan hadiah uang Rp 1 juta. Jadi total dapat Rp 2,5 juta,” ungkap Tri.

Mengenai pengelolaan sampah di Desa Gedongan, Tri mengatakan,  Pemdes Gedongan sudah membuat BUMDes untuk mengelola sampah yang ada di Desa tersebut. “Setiap rapat RT, Pemdes juga memberi sosialisasi warga agar tidak membuang sampah sembarangan, ” ujar Tri.(jok/lut)

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *