Terima Banyak Dukungan, Ketua DPRD Tegaskan Tak Ingin Maju Pilkada Pati

Ketua DPRD Kabupaten Pati Alu Badrudin. Foto: Miftahus Salam/Lingkar.co
Ketua DPRD Kabupaten Pati Alu Badrudin. Foto: Miftahus Salam/Lingkar.co

Lingkar.co – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Ali Badrudin menegaskan tidak ingin maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Padahal, beberapa pihak telah banyak yang menjagokan Ketua DPC PDIP Pati ini untuk maju dalam pemilihan calon bupati (cabup) 2024. Bahkan, balihonya sebagi cabup juga sudah banyak bertebaran di berbagai titik di Kabupaten Pati.

Ali Badrudin mengakui memang banyak pihak yang mendukung dirinya untuk maju dalam Pilkada 2024. Meski begitu, dirinya tetap kekeh tidak ingin maju sebagai calon Bupati Pati.

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

Ali juga berharap agar Ketua Umum (Ketum) PDIP Megawati Soekarnoputri tidak menugaskan dirinya untuk maju. Karena meskipun dirinya tidak ingin maju, tapi ketika ada perintah dari ketum, maka tidak bisa menolaknya.

“Saya kan orang partai, jadi tidak perlu mendaftar. Tergantung dari ibu ketua umum, semoga saja tidak diperintah, itu yang jadi doa kami (saya),” ujarnya, kemarin.

Dirinya juga mempersilahkan kepada siapa pun yang ingin mendaftar dan maju dalam Pilkada Pati melalui PDIP. Asalkan mendapatkan mandat dari Megawati, maka pihaknya akan sepenuhnya mendukung dan ikut memenangkannya.

Png-20230831-120408-0000

“Siapa pun yang direkomendasikan DPP partai, tentunya saya selaku ketua partai di Pati wajib untuk memenangkan yang diusung,” kata dia.

Saat ditanya soal koalisi, dirinya mengaku hingga kini belum melakukan komunikasi dengan partai lain.

Hanya saja dalam waktu dekat, pihaknya bakal membuka komunikasi dengan partai-partai yang memiliki kursi di DPRD Pati.

“Koalisi itu nanti, penting kita komunikasi dengan partai lain. Mana yang mempunyai visi misi, ideologi, dan tujuan yang sama untuk kesejahteraan masyarakat Pati,” tandasnya.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Dimana sesuai PKPU tersebut, tahapan penyelenggaraan diawali dengan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan yang dimulai pada 5 Mei sampai 19 Agustus 2024, pengumuman pendaftaran pasangan calon 24 sampai 26 Agustus 2024, pendaftaran pasangan calon 27 sampai 29 Agustus 2024, dan penelitian persyaratan calon 27 Agustus sampai 21 September 2024.

Kemudian, penetapan pasangan calon 22 September 2024. Pelaksanaan kampanye 25 September sampai 23 November 2024 dan pelaksanaan pemungutan suara 27 November 2024.

Dilanjutkan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara 27 November sampai 16 Desember 2024. (*)

Penulis: Miftahus Salam

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps